Seorang pemuda pengangguran di Padang Lawas Utara (Paluta) mencabuli empat bocah di bawah umur dengan mengancam akan membunuh korbannya jika memberitahu perbuatan cabulnya itu.
Pelaku adalah RR (21), warga Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara dicokok Unit Reskrim Tapanuli Selatan, yang telah mengakui perbuatannya mencabuli 4 bocah yang masih di bawah umur berinisial SAH (6), SP (8), SS (5) dan MS (5).
Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Paulus Ribert Gorby Pembina SIK membenarkan penangkapan telah dilakukan terhadap tersangka RS (21) setelah mendapat laporan pengaduan orangtua korban ke Polres Tapanuli Selatan, Senin (7/6/2020) sesuai No LP/130/ VI/2020/Tapsel/Sumut tanggal 08 Juni 2020.
"Hasil musyawarah, ternyata tersangka RS mengakui bahwa dirinya melakukan pencabulan kepada 4 orang anak tersebut. Mendengar ucapan tersangka orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan hal ini ke Polres Tapanuli Selatan," kata AKP Paulus Ribert Gorby, kepada awak media, Jumat (10/7/2020).
Aksi tersangka terbongkar setelah korban SH mengadu kepada ibunya (4/6/2029) sekira pukul 07.00 WIB bahwa diamengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka RS. Kemudian para orang tua korban memanggil Kepala Desa BP untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya, Kepala Desa memanggil tersangka RS bersama orang tua tersangka di Kaur Pelayanan untuk dilakukan musyawarah.
Ketika dimintai keterangan, di ruangan Unit PPA RS mengatakan, dia melakukan perbuatan cabul kepada korban SAH pada bulan November 2019 sekira pukul 10.00 WIB di Pondok Kebun. Dia juga melakukannya kepada korban SP pada bulan Maret 2020 sekira pukul 13.00 WIB di sebuah sungai.
Tersangka RS juga melakukannya kepada korban SS. Kejadian tersebut sudah berulang kali kepada korban dan terakhir pada bulan Juni 2019 sekira pukul 16.00 WIB di sebuah mobil penumpang.
Saat melakukan perbuatan cabul kepada korban, tersangka RS mengancam akan membunuh empat korban, agar tidak buka mulut. Selain itu tersangka juga mengancam agar tidak memberitahu kepada bosnya.
"Jangan kau bilang sama bosmu ya… Kalau kau bilang awas kau, ya…"
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan. Atas Perbuatanya tersangka di jerat Pasal 81 Subs pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: