Pengendara harus was-was terkait pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun akan dianggap bodong, siap-siap kendaraan sepeda motor atau mobilnya disita polisi.
Ini terkait dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau sudah dihapuskan berarti bodong dong," kata Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto, Selasa (2/8/2022).
Kata Priyanto kalau pemilik kendaraan ketangkap di jalan raya dilihat terbukti pajak kendaraannya mati dua tahun, maka kendaraannya itu akan disita.
"Ya disita kendaraannya. Walaupun si pengendara masih punya SIM aktif namun STNK-nya mati dan tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut tetap kendaraanya akan disita," sebutnya.
Sementara itu Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi menyebut penerapan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun akan segera dilaksanakan.
"Kita ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," kata Firman Shantyabudi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu kemarin.
Firman juga menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
"Kita ingin pastikan datanya valid. Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," kata dia.
Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.
Di saat bersamaan, pihaknya terus mengajak, menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.
"Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri," ujarnya.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan untuk meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan.
"Perlu sinergisitas bersama dengan komponen yang ada, baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan," ujarnya.
Artikel Menarik Lainnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: