Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mendapat gugatan dari Komunitas Konsumen Indonesia, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN JKT dan dilayangkan pada 11 November 2022.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr David Tobing, menyebutkan BPOM telah melakukan perbuatan yang melawan hukum penguasa dan pembohongan publik.
"Pertama, karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG. Namun pada tanggal 21 Oktober 2022, malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar," ucap David dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Catat! Kemenkes Rilis 12 Obat Kritikal yang Aman Digunakan, Berikut Daftarnya
Sementara itu, untuk menghadapi gugatan tersebut, BPOM kemudian datang ke gedung Kejaksaan Agung untuk minta didampangi menghadapi kasus itu.
Penny K Lukito selaku Kepala BPOM, langsung menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung RI.
Selain itu, Kepala BPOM menyampaikan permohonan dukungan kepada Kejaksaan Agung, terkait dengan penegakan hukum terhadap penanganan perkara peredaran obat ilegal. Hal itu yang mengakibatkan terjadinya penyakit ginjal akut pada anak.
Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup ini, Kejaksaan Agung akan menyiapkan jaksa pengacara negara (JPN) untuk mendampingi BPOM.
“Sudah kewajiban dari JPN untuk membantu pemerintah dalam hal ini BPOM," ucap Burhanuddin, dikutip dari Antara, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Polisi Akui Sudah Periksa 2 Pejabat BPOM Bidang Pengawasan dan Bidang Mutu
Jaksa Agung mengaku antusias dan menyambut baik hal tersebut, sebagai kewajiban penegak hukum. Apalagi, masalah ini terkait dengan anak-anak Indonesia yang terpapar penyakit gagal ginjal akut.
"Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan, ke depan, proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana, tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata," katanya.
Menurut Burhanuddin, langkah ini dilakukan agar perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran, mendapat efek jera dengan membayar ganti rugi kepada negara dan masyarakat sebagai korban.
"Jadi, perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara, dan juga masyarakat yang menjadi korban," ujarnya.
Baca Juga: Periksa Dirut PT UPI Terkait Gagal Ginjal Akut, Ini yang Digali Bareskrim Polri
Usul Undang-undang terkait POM
Dalam kesempatan itu pula, BPOM ingin dibentuknya undang-undang terkait dengan pengawasan obat dan makanan (POM), serta pengendaliannya dilakukan BPOM.
Atas usulan itu, Jaksa Agung menyarankan agar legal drafting yang dibuat BPOM, segera dikonsultasikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sehingga proses bisa dipercepat.
Selain itu, akan ada kemungkinan dibuatkan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk mengantisipasi dan mengakomodasi permasalahan yang sedang berkembang di masyarakat.
Kemudian, Kepala BPOM, Penny juga berharap kepada Jaksa Agung, agar proses penanganan perkara obat ilegal dipercepat, sehingga mendapatkan kepastian hukum bagi pelaku dan korban.
Mengenai hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara peredaran obat ilegal.
Rinciannya, dua SPDP dari BPOM dan satu SPDP dari Mabes Polri, serta akan berkembang lagi SPDP dimaksud, namun belum ditetapkan tersangkanya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: