Kamis, 17 NOVEMBER 2022 • 16:07 WIB

PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Jadi Tersangka Kasus Obat Sirup

Author

Obat sirup lainnya yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas. (YouTube Badan POM RI)

Kasus obat sirup yang mengandung cemaran zat kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), mulai menunjukan perkembangannya. Kali ini, dua tersangka dari industri farmasi yang memproduksi obat sirup itu sudah ditentukan.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menyebutkan, dua industri farmasi itu, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industrie. Keduanya diduga telah memproduksi obat sirup yang mengandung cemaran zat berbahaya hingga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka," ucap Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi persnya, dikutip dari YouTube Badan POM RI, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Daftar Terbaru Obat Sirup yang Boleh dan Dilarang dari Kemenkes

Sementara tiga industri farmasi lainnya, yakni PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma tengah dilakukan penyidikan lebih lanjut. BPOM sudah mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar kelima perusahaan tersebut.

"Saat ini dilakukan penyidikan dan segera dilakukan penetapan tersangka," kata Penny.

Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito, saat presscon update kasus obat sirup. (YouTube/Badan POM RI)

BPOM juga sudah menindak satu distributor kimia umum, yang mengoplos EG dan DEG dengan air. Oplosan itu diganti namanya, menjadi salah satu zat pelarut tambahan, propilen glikol, yang umum digunakan dalam obat sirup.

"BPOM telah melaksanakan penindakan industri farmasi (yang memproduksi obat sirup) di atas ambang batas, dan satu distributor pengoplosan. Lima industri sudah disebutkan, dan 1 distributor kimia adalah CV Samudra Chemical," tuturnya.

Sebelumnya, BPOM sudah melakukan penindakan dengan mencabut izin edar tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Sementara pada pekan lalu, BPOM kembali menarik dan memusnahkan obat sirup yang diproduksi dua industri farmasi, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Izin dua industri farmasi itu juga sudah dicabut.

Pemusnahan ini dilakukan terhadap seluruh bets produk obat sirup, yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas. Enggak hanya pemberian sanksi administratif, BPOM juga akan melakukan pendalaman terhadap potensi pelanggaran hukum lainnya.

Baca Juga: Digugat Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Minta Didampingi Kejaksaan Agung

Lalu, BPOM mencabut sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) milik dua pedagang besar farmasi (PBF), yakni PT Megasetia Agung Kimia, PT Tirta Buana Kemindo.

Sebab, kedua distributor itu telah menyalurkan bahan baku propilen glikol yang mengandung cemaran EG dan DEG yang tidak memenuhi syarat.

Sampai pada 15 November 2022, kasus gagal ginjal akut mencapai 324 kasus, dan pasien yang meninggal mencapai 199 orang. Namun, tidak ada penambahan kasus baru dalam 2 minggu terakhir, tepatnya pada periode 2-15 November 2022.

Sementara itu, jumlah pasien yang masih dirawat akibat konsumsi obat sirup tercemar zat kimia berbahaya sebanyak 14 orang, dan jumlah pasien sembuh sebesar 111 orang.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU