Selasa, 06 DESEMBER 2022 • 14:38 WIB

Jelang Libur Nataru, Pemerintah Masih Terapkan PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia

Author

Ilustrasi penerapan PPKM di seluruh wilayah Indonesia. (Freepik)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di penghujung 2022 untuk seluruh wilayah Indonesia.

Regulasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022, untuk perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali. Lalu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Luar Jawa Bali.

Kedua Inmendagri tersebut, mulai berlaku 6 Desember 2022 sampai sampai dengan 9 Januari 2023.

Pengaturan tersebut sebagai langkah antisipatif pemerintah menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2023. Tidak jauh berbeda dengan instruksi sebelumnya, kedua Inmendagri kali ini juga mengatur seluruh wilayah kabupaten dan kota se-Indonesia tetap berada pada level 1.

Baca Juga: PPKM Level 1 Dilanjutkan, Ada Aturan Baru Terkait Nobar Piala Dunia 2022

Tidak ada pengetatan wilayah atau kenaikan level PPKM, baik di Jawa-Bali maupun daerah luar Jawa-Bali, meskipun pada akhir tahun ini mobilitas masyarakat diperkirakan akan tinggi.

Penerapan PPKM level 1 itu sudah berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Dengan demikian, seluruh kegiatan dapat dilaksanakan secara normal, tapi harus tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru 2023," ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, dikutip dari Antara, Selasa (6/12/2022).

"Sehingga, kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya, dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus COVID-19," sambungnya.

Baca Juga: Kematian COVID-19 Capai Ratusan Dalam Sepekan, Satgas Bicara PPKM Naik Level 2

Aturan Selama PPKM

Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100 persen, terdapat penegasan kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan, berkaitan dengan libur Natal 2022 maupun Tahun Baru 2023, untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi.

Hal itu termasuk juga kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2022. Sebab, Piala Dunia 2022 masih akan berlangsung hingga 18 Desember 2022.

Masyarakat kembali diimbau agar meningkatkan kesadaran terhadap penerapan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker di tempat umum. Mengingat mobilitas tinggi saat libur akhir tahun.

Imbauan tersebut terus disampaikan pemerintah karena subvarian Omicron XBB, menjadi salah satu faktor naiknya jumlah kasus aktif di Indonesia.

Ilustrasi penerapan protokol kesehatan selama masa PPKM di Indonesia. (Freepik)

Selain itu, salah satu penyebab kenaikan kasus aktif COVID-19 adalah, mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker di tempat umum.

Secara umum, Inmendagri 50 Tahun 2022 dan Inmendagri 51 Tahun 2022, mengatur pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan.

Kegiatan itu bisa melalui pembelajaran tatap muka terbatas, dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial, diberlakukan minimal 100 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin, dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja atau perkantoran.

Berikutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada pemerintahan dalam Inmendagri PPKM Jawa-Bali menekankan harus mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Untuk sektor kritikal bidang kesehatan, dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Termasuk di dalamnya pos pelayanan terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat, sektor ini diminta agar beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian.

Begitu juga, untuk bidang keamanan, ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Kemudian, penanganan bencana dapat beroperasi 100 persen maksimal staf pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Bidang seperti logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, serta utilitas dasar seperti listrik, air dan pengelolaan sampah maupun sejumlah bidang esensial lainnya wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Hal itu guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

Pada Inmendagri wilayah luar Jawa-Bali untuk sektor esensial mengatur kegiatan sektor tersebut dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan, kegiatan industri di PPKM luar Jawa-Bali mengatur kegiatan tersebut bisa beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri yang bersangkutan harus ditutup selama 5 hari.

Kedua Inmendagri juga mengizinkan pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, supermarket, pasar swalayan, dan pusat perbelanjaan, kegiatan makan dan minum beroperasi dengan kapasitas 100 persen pengunjung.

Baca Juga: Kasus Harian COVID-19 Tembus 6 Ribu, PPKM Bakal Naik Level?

Aturan Ketat Protokol Kesehatan

Namun, terdapat ketentuan penggunaan protokol kesehatan ketat seperti penggunaan aplikasi Pedulilindungi hanya yang kategori hijau. Baik pegawai maupun pengunjung yang boleh masuk, serta juga memperhatikan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Khusus, anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Anak 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.

Bioskop yang beroperasi baik di tempat tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, wajib menerapkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi, untuk melakukan skrining dan penerapan protokol kesehatan.

Aturan bagi anak-anak yang ingin nonton di bioskop, juga serupa dengan ketentuan khusus pengunjung anak-anak yang bisa masuk ke pusat perbelanjaan.

Selanjutnya, tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah pada masa penerapan level 1 PPKM, dengan maksimal 100 persen kapasitas.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: