Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, pemerintah terus melakukan persiapan pada setiap lembaganya. Salah satunya yakni dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Selain terus mengingatkan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan, Menter Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, juga menerbitkan Surat Edaran tentang kesiapsiagaan menghadapi libur Nataru, yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia.
"Mengingat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 masih dalam masa pandemi COVID-19, diperlukan kesiapsiagaan sektor kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit COVID-19," ucap Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari Antara, Selasa (20/12/2022)
Menkes Budi menyampaikan, ada sejumlah pemberian pelayanan kesehatan yang harus disiapkan Pemda, selama mobilisasi masyarakat menghadapi liburan tersebut.
Mulai dari pengobatan penyakit sehari-hari, penyakit akibat perjalanan, tindakan kesehatan pada kecelakaan lalu lintas, serta melakukan surveilans kesehatan untuk mengantisipasi potensi adanya kejadian luar biasa.
Baca Juga: Dear Calon Dokter Internship, Mau Dapat Jalur Cepat Dapat Lokasi Magang? Berikut Tipsnya
Surat Edaran bernomor K.02.02/II/3984/2022 yang diterbitkan per 18 Desember 2022, untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi lintas program dan lintas sektor. Tujuannya, untuk menghadapi mobilisasi masyarakat selama libur Nataru, di tengah situasi pandemi serta potensi penyakit yang dapat menimbulkan kejadian luar biasa.
Nah, berikut ini beberapa poin yang disampaikan Menkes Budi perihal kesiapan kesehatan di Pemda:
1. Bentuk Tim Penyelenggaraan Kesehatan
Pemda segera membentuk Tim Penyelenggaraan Kesehatan. Hal itu demi menghadapi arus Libur Natal dan Tahun Baru sebagai wadah meningkatkan jejaring kerja.
Tim tersebut terdiri atas unsur instansi atau pemangku kepentingan terkait di kabupaten/kota, dan unsur tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan. Lalu memberikan pelayanan kegawatdaruratan, dan evakuasi medik selama masa libur.
2. Bikin Pos Kesehatan
Pemda juga perlu menyelenggarakan Pos Kesehatan, yang letaknya berdekatan dengan pos yang disediakan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, termasuk pada lokasi padat wisata, dan rawan kecelakaan.
3. Siapkan Fasilitas Kesehatan
Pemda juga perlu menyiagakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, khususnya Puskesmas dan rumah sakit pada jalur utama yang dilalui masyarakat, pos Kesehatan, Public Safety Center (PSC) 119.
Tujuannya, untuk mengantisipasi adanya kasus gawat darurat, kasus kecelakaan, dan kasus penyakit lain berikut rumah sakit rujukan COVID-19 sebagai antisipasi adanya peningkatan kasus COVID-19 akibat mobilisasi masyarakat.
Baca Juga: Kabar Baik! Menkes Tetapkan BBH Baru Dokter Internship, Rp 3,2 juta-Rp 6,4 Juta per Bulan
4. Dirikan Posko Vaksinasi COVID-19
Dalam surat tersebut, pemda berkewajiban menyiapkan posko vaksinasi COVID-19 yang dapat diakses dengan mudah oleh pelaku perjalanan terutama di terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, rumah ibadah dan pos kesehatan di tempat wisata, serta fasilitas pelayanan kesehatan.
5. Koordinasi dengan Lintas Sektor
Pemda juga diminta berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan testing, tracing dan treatment kepada pelaku perjalanan termasuk menyediakan tempat isolasi pada penemuan kasus postif COVID-19.
6. Lakukan Cek Kesehatan untuk Pengemudi Bus AKAP
Kemenkes juga meminta Pemda melakukan pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan pada pengemudi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bus dan pool keberangkatan yang dilakukan oleh tim kesehatan dari dinas kesehatan kabupaten/kota.
"Pemda perlu menyiapkan mitigasi Kejadian Luar Biasa (KLB), mitigasi bencana yang mungkin terjadi pada masa Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023," kata Menkes Budi.
7. Selalu Update Informasi Terkait Fasyankes
Menkes juga meminta petugas kesehatan di daerah, untuk menginput data fasyankes yang disiapsiagakan serta laporan penyelenggaraan kesehatan pada perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023 melalui https://link.kemkes.go.id/kesiapsiagaanfasyankesnatal2022tahunbaru2023.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: