INDOZONE.ID - Pemerhati kesehatan masyarakat Tri Budhi Baskara, mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap peredaran vape oplosan, baik perangkat maupun liquid-nya. Menurutnya, hal ini menyebabkan cedera paru-paru atau e-cigarette or vaping associated lung injury (EVALI).
Menurutnya, EVALI terjadi karena adanya kontaminasi atau pencampuran bahan yang tidak standar ke dalam likuid atau disebut dengan vape oplosan.
“EVALI sampai saat ini masih disebabkan karena kandungan Vitamin E ointment yang dicampurkan ke dalam liquid vape. Hal tersebut termasuk penyalahgunaan, karena bahan dasar liquid vape tidak ada yang pakai ointment atau pun oil," kata Tri Budhi dikutip Senin (3/7/2023).
Dia menjelaskan, Kementerian Kesehatan Malaysia mencatat ada sebanyak 17 kasus cedera paru-paru sepanjang Juni 2023 yang diduga terkait EVALI. Kasus yang sama pernah terjadi pada periode 2019 hingga 2020 di Amerika Serikat (AS).
Baca Juga: Jangan Abai, Nge-vape Dekat Anak Juga Bahaya!
"Kasus di USA itu oil-nya dari cannabis atau ganja sintetik yang di-mix ke likuid vape, makanya jadi EVALI,” kata Tri Budhi.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (Center for Disease Control and Prevention/CDC), kata dia, menyatakan 84 persen penderita cedera paru-paru menggunakan vape dengan kandungan Tetrahydrocannabinol (THC). Kandungan tersebut biasanya berada pada tanaman cannabis atau ganja.
Perlunya Standardisasi
Tri Budhi mengatakan, penyalahgunaan serta standardisasi merupakan kata kunci pada kasus EVALI. Karena itu, dia menyarankan agar pemerintah menyusun regulasi dan sanksi yang jelas ihwal peredaran vape.
Baca Juga: Enggak Ada yang Mendingan, Vape dan Rokok Konvensional Sama-Sama Berbahaya
Namun dia menolak pelarangan vape. Menurut Tri Budhi, pelarangan vape hanya akan berdampak pada maraknya pasar gelap yang sulit diawasi serta tidak terstandardisasi.
Apalagi, peneliti dari Johns Hopkins Ciccarone Center for the Prevention of Cardiovascular Disease, The American Heart Association Tobacco Regulation and Addiction Center, Michael Blaha, menyebut peredaran vape ilegal memperbesar peluang penyebaran penyakit cedera paru-paru.
Ini lantaran perangkat vape atau liquid yang dimodifikasi, cenderung beredar di pasar gelap. Begitu juga kemungkinan kontaminasi senyawa THC pada liquid, dapat beredar di pasar-pasar gelap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: