Rabu, 28 FEBRUARI 2024 • 20:40 WIB

Panduan Lengkap Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Author

Ilustrasi anak bayi

INDOZONE.ID - Di Indonesia, hak setiap warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial, termasuk layanan kesehatan yang berkualitas, adalah suatu keharusan.

Namun, terkadang proses pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir masih menjadi tanda tanya bagi beberapa orangtua.

Untuk memudahkan proses ini, berikut adalah panduan lengkap cara mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Daftar 21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Dicover oleh BPJS Kesehatan

Pentingnya Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Ilustrasi bayi newborn di bedong.

Ketika seorang bayi lahir di Indonesia, mereka berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang memadai.

Oleh karena itu, mendaftarkan bayi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sangatlah penting. 

Ini bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga memastikan bahwa setiap bayi memiliki akses ke layanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa penundaan.

Baca Juga: Fakta Tentang Kanker Paru-Paru yang Harus Kamu Ketahui! Screening dan Deteksi Dini sudah Ditanggung BPJS

Dokumen yang Diperlukan

Ilustrasi Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta.

Proses pendaftaran bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan membutuhkan beberapa dokumen penting, antara lain:

- Kartu JKN-KIS Ibu Kandung

- Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran Bayi

- Kartu Keluarga (KK) Orang Tua

- Buku Rekening Tabungan orang tua (jika belum melakukan autodebit)

- Surat Keterangan Lahir dari dokter, bidan, atau fasilitas kesehatan tempat bayi lahir

Langkah-langkah Pendaftaran

Suasana loket pelayanan BPJS Kesejatan Papua. (ANTARA/HO-Humas BPJS Kesehatan Papua)

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan:

1. Melalui Mobile Customer Service (MCS)

Kunjungi lokasi MCS dengan membawa dokumen yang diperlukan dan isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

2. Kunjungi Mal Pelayanan Publik

Ajukan pendaftaran langsung dengan membawa semua dokumen yang dibutuhkan.

3. Datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Kunjungi kantor cabang terdekat untuk mendaftarkan bayi secara langsung.

4. Menggunakan Aplikasi JKN Mobile

Aplikasi JKN Mobile memudahkan Anda untuk mendaftarkan bayi baru lahir dengan beberapa langkah mudah dari ponsel Anda.

Baca Juga: 500 Ribu Warga Kota Bekasi Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Mayoritas dari Kelompok Mandiri

Pentingnya Keakuratan Waktu

Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pendaftaran bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan harus dilakukan tidak lebih dari 28 hari sejak tanggal kelahiran.

Melebihi batas waktu tersebut akan mengakibatkan konsekuensi berupa denda dan kewajiban membayar iuran sejak tanggal kelahiran bayi.

Dengan memahami proses pendaftaran ini, orangtua dapat memastikan bahwa bayi mereka memiliki akses ke layanan kesehatan yang diperlukan sejak dini.

Jangan biarkan keterlambatan pendaftaran menghalangi hak kesehatan anak.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BPJS Kesehatan