INDOZONE.ID - Di Indonesia, hak setiap warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial, termasuk layanan kesehatan yang berkualitas, adalah suatu keharusan.
Namun, terkadang proses pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir masih menjadi tanda tanya bagi beberapa orangtua.
Untuk memudahkan proses ini, berikut adalah panduan lengkap cara mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Daftar 21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Dicover oleh BPJS Kesehatan
Pentingnya Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Ketika seorang bayi lahir di Indonesia, mereka berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang memadai.
Oleh karena itu, mendaftarkan bayi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sangatlah penting.
Ini bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga memastikan bahwa setiap bayi memiliki akses ke layanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa penundaan.
Dokumen yang Diperlukan
Proses pendaftaran bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan membutuhkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
- Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran Bayi
- Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
- Buku Rekening Tabungan orang tua (jika belum melakukan autodebit)
- Surat Keterangan Lahir dari dokter, bidan, atau fasilitas kesehatan tempat bayi lahir
Langkah-langkah Pendaftaran
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan:
1. Melalui Mobile Customer Service (MCS)
Kunjungi lokasi MCS dengan membawa dokumen yang diperlukan dan isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
2. Kunjungi Mal Pelayanan Publik
Ajukan pendaftaran langsung dengan membawa semua dokumen yang dibutuhkan.
3. Datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Kunjungi kantor cabang terdekat untuk mendaftarkan bayi secara langsung.
4. Menggunakan Aplikasi JKN Mobile
Aplikasi JKN Mobile memudahkan Anda untuk mendaftarkan bayi baru lahir dengan beberapa langkah mudah dari ponsel Anda.
Baca Juga: 500 Ribu Warga Kota Bekasi Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Mayoritas dari Kelompok Mandiri
Pentingnya Keakuratan Waktu
Pendaftaran bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan harus dilakukan tidak lebih dari 28 hari sejak tanggal kelahiran.
Melebihi batas waktu tersebut akan mengakibatkan konsekuensi berupa denda dan kewajiban membayar iuran sejak tanggal kelahiran bayi.
Dengan memahami proses pendaftaran ini, orangtua dapat memastikan bahwa bayi mereka memiliki akses ke layanan kesehatan yang diperlukan sejak dini.
Jangan biarkan keterlambatan pendaftaran menghalangi hak kesehatan anak.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPJS Kesehatan