INDOZONE.ID - Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mendapatkan klaim perawatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan hak yang dapat diandalkan, terutama dalam situasi kecelakaan tunggal.
Namun, ada beberapa ketentuan dan pengecualian yang perlu dipahami oleh peserta agar dapat memanfaatkan layanan BPJS ini dengan baik.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
1. Kelayakan Peserta
Peserta JKN yang masih aktif berhak atas pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Namun, untuk mendapatkan klaim perawatan atas kecelakaan tunggal, peserta harus memenuhi dua syarat utama:
- Menyertakan surat kepolisian yang menyatakan bahwa mereka mengalami kecelakaan tunggal.
- Terdaftar sebagai peserta JKN aktif.
2. Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS
BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan tunggal, asalkan kecelakaan tersebut bukan atas kelalaian peserta.
Contoh kecelakaan tunggal yang ditanggung meliputi kecelakaan lalu lintas yang tidak melibatkan kelalaian peserta, seperti kecelakaan karena faktor alam atau karena kegagalan teknis kendaraan.
3. Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS
Meskipun BPJS Kesehatan memberikan perlindungan untuk kecelakaan tunggal, ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung, antara lain:
1. Kecelakaan untuk Penumpang Transportasi Umum: Jenis kecelakaan ini sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.
2. Kecelakaan Ganda: Kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih, yang ditanggung oleh Jasa Raharja hingga batas tertentu.
3. Kecelakaan Kerja: Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
4. Kecelakaan Tunggal karena Kelalaian: Kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian peserta, seperti mengonsumsi narkoba atau minuman keras saat mengemudi, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
4. Memahami Ketentuan
Peserta JKN aktif diharapkan memahami ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan layanan kesehatan dengan optimal.
Memahami jenis-jenis kecelakaan yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan akan membantu peserta dalam mengambil keputusan yang tepat dalam situasi darurat
Baca Juga: Daftar 21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Dicover oleh BPJS Kesehatan
Dengan memahami ketentuan dan pengecualian yang berlaku, peserta JKN dapat memastikan bahwa mereka mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan program JKN.
Jika terjadi kecelakaan tunggal, peserta diharapkan untuk segera menghubungi BPJS Kesehatan dan menyertakan bukti yang diperlukan untuk mendapatkan klaim perawatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPJS Kesehatan