INDOZONE.ID - Di Indonesia, hak setiap warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial, termasuk layanan kesehatan yang berkualitas, adalah suatu keharusan.
Namun, terkadang proses pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir masih menjadi tanda tanya bagi beberapa orangtua.
Untuk memudahkan proses ini, berikut adalah panduan lengkap cara mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Daftar 21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Dicover oleh BPJS Kesehatan
Ilustrasi bayi newborn di bedong.
Ketika seorang bayi lahir di Indonesia, mereka berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang memadai.
Oleh karena itu, mendaftarkan bayi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sangatlah penting.
Ini bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga memastikan bahwa setiap bayi memiliki akses ke layanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa penundaan.
Ilustrasi Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta.
Proses pendaftaran bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan membutuhkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
- Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran Bayi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPJS Kesehatan