INDOZONE.ID - BPJS Kesehatan adalah program asuransi yang dibuat untuk membantu semua orang di Indonesia mendapatkan layanan kesehatan.
Namun, perlu diingat bahwa cakupan jaminan ini memiliki batasan. Ada beberapa penyakit yang ternyata tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Mengenali apa saja penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, penting untuk menghindari kebingungan dan kesalahpahaman saat membutuhkan pengobatan.
Dengan mengetahui hal ini, kamu bisa mempersiapkan diri secara finansial atau mencari alternatif pembiayaan pengobatan lain.
Berikut adalah 21 jenis penyakit dan perawatan yang tidak dicover oleh BPJS:
1. Pengobatan Estetika atau Kosmetik: Segala jenis operasi atau perawatan yang bersifat memperbaiki penampilan, seperti operasi plastik yang tidak bersifat medis.
2. Fertilitas/Infertilitas: Pengobatan terkait kesuburan, termasuk inseminasi buatan dan teknik reproduksi berbantu lainnya seperti IVF (In Vitro Fertilization).
3. Pengobatan Ketergantungan Obat: Program rehabilitasi narkoba dan obat-obatan tertentu yang tidak termasuk dalam daftar pengobatan BPJS.
4. Alat Bantu Kecantikan: Penggunaan dan pembelian alat-alat bantu kecantikan dan produk kecantikan.
5. Vaksinasi Travel: Vaksinasi yang diperlukan untuk perjalanan ke luar negeri, seperti vaksinasi untuk demam kuning.
6. Penyakit yang Disebabkan oleh Perilaku Sengaja: Seperti cedera yang disengaja atau penyakit akibat kesalahan sendiri.
7. Menyakiti Diri atau Usaha Bunuh Diri: Penyakit atau cedera yang diakibatkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Simak! 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
8. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat: Penyakit atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
9. Pengobatan mandul atau infertilitas: Pengobatan infertilitas atau kemandulan termasuk dalam kategori pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
10. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa: Contohnya seperti pandemi COVID-19, cacar monyet, dan lain sebagainya.
11. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak terduga yang dapat dicegah: Contohnya seperti kecelakaan akibat balapan liar, tawuran, dan lain sebagainya.
12. Pengobatan Gangguan Jiwa Khusus: Pengobatan untuk beberapa jenis gangguan jiwa atau penyakit mental yang memerlukan perawatan khusus yang tidak tercakup dalam kebijakan BPJS.
13. Transplantasi Organ dari Donor Hidup: Termasuk biaya yang terkait dengan donor, kecuali untuk transplantasi ginjal dan sumsum tulang belakang yang sudah memenuhi kriteria tertentu.
14. Pelayanan Kesehatan untuk Kecelakaan yang Ditanggung Asuransi Lain: Termasuk kecelakaan kerja yang ditanggung oleh asuransi lain.
15. Program Penurunan Berat Badan: Program dan prosedur yang ditujukan untuk penurunan berat badan yang bersifat estetika.
16. Pengobatan Anti-Penuaan: Perawatan yang ditujukan untuk menghambat proses penuaan.
17. Suplemen Kesehatan dan Obat Tanpa Resep: Pembelian suplemen kesehatan dan obat bebas yang tidak diresepkan oleh dokter.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Status BPJS Aktif atau Tidak Secara Online
18. Operasi Refraktif Mata: Seperti LASIK yang bertujuan untuk mengoreksi kelainan refraksi mata seperti miopia, hiperopia, atau astigmatisme.
19. Akupuntur: Kecuali jika digunakan sebagai terapi pendukung untuk kondisi tertentu dan telah diatur dalam kebijakan BPJS.
20. Obat dan Terapi Eksperimental: Obat-obatan dan terapi yang masih dalam tahap penelitian atau belum mendapat persetujuan penggunaan umum.
21. Penyakit Akibat Konsumsi Rokok: Penyakit-penyakit yang secara langsung dikaitkan dengan kebiasaan merokok, seperti kanker paru-paru, yang dimana pengobatannya mungkin tidak sepenuhnya ditanggung.
Pemahaman tentang apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sangat penting agar peserta dapat melakukan perencanaan kesehatan dan keuangan dengan lebih baik.
Selalu pastikan untuk memeriksa polis dan aturan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai cakupan dan ketentuan layanan.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPJS Kesehatan