Simak! 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
INDOZONE.ID - Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mendapatkan klaim perawatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan hak yang dapat diandalkan, terutama dalam situasi kecelakaan tunggal.
Namun, ada beberapa ketentuan dan pengecualian yang perlu dipahami oleh peserta agar dapat memanfaatkan layanan BPJS ini dengan baik.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Peserta JKN yang masih aktif berhak atas pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Namun, untuk mendapatkan klaim perawatan atas kecelakaan tunggal, peserta harus memenuhi dua syarat utama:
- Menyertakan surat kepolisian yang menyatakan bahwa mereka mengalami kecelakaan tunggal.
- Terdaftar sebagai peserta JKN aktif.
Ilustrasi Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta.
BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan tunggal, asalkan kecelakaan tersebut bukan atas kelalaian peserta.
Contoh kecelakaan tunggal yang ditanggung meliputi kecelakaan lalu lintas yang tidak melibatkan kelalaian peserta, seperti kecelakaan karena faktor alam atau karena kegagalan teknis kendaraan.
Meskipun BPJS Kesehatan memberikan perlindungan untuk kecelakaan tunggal, ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung, antara lain:
1. Kecelakaan untuk Penumpang Transportasi Umum: Jenis kecelakaan ini sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPJS Kesehatan