INDOZONE.ID - Awal tahun ini mungkin menjadi titik balik kedua putaran roda kehidupan Mira Hayati. Sebab setelah lebih dari 2 bulan ditetapkan sebagai tersangka, bos skincare asal Makassar itu akhirnya ditetapkan sebagai tahanan Polda Sulawesi Selatan pada 20 Januari 2025.
Saat dirilis polisi, penampilan Mira tampak jauh berbeda dari yang selama ini ia tunjukkan di sosial media. Memakai baju tahanan berwarna oranye, wajah Mira tampak kumal tanpa hiasan, dengan senyum percaya diri yang kerap ia tunjukkan seakan menghilang.
Profil Mira Hayati, ratu emas Makassar yang jadi tersangka kasus skincare merkuri
Mira Hayati adalah pemilik usaha kosmetik MH Miracle Whitening Skin. Perempuan kelahiran 20 Januari 1995 itu dianggap sebagai pengusaha moncer yang tajir berkat kegigihan dan kerja kerasnya.
Mira mengawali bisnisnya ini pada 2020, saat dunia dilanda Pandemi Covid-19. Strategi pemasaran digital yang ia terapkan berhasil membuat MH Skincare dilirik banyak orang. Berkat kerja kerasnya, Mira berhasil melipatgandakan penghasilan dari hanya satu juta, menjadi miliaran rupiah setiap bulan.
Baca Juga: Mengulik Bahaya Kosmetik Mengandung Merkuri, Ladies Jangan Tergoda Slogan Cepat Putih!
Lonjakan kekayaan ini membuat Mira leluasa mengoleksi emas hingga dijukuki Si Ratu Emas. Ia kerap tampil dengan berbagai perhiasan emas berukuran besar dan mencolok di tubuhnya. Ia juga sempat menjadi sorotan saat memamerkan tas emas seberat 531,25 gram dengan desain tas Lady Dior seharga lebih dari setengah miliar. Hal ini membuka pergaulannya hingga kerap terlihat bersama sejumlah selebriti papan atas Tanah Air.
Kesuksesan ini tak lepas dari kerasnya hidup yang menempanya menjadi sosok pekerja keras. Sejak muda, ibu empat anak ini sudah harus berjuang membantu kehidupan keluarga. Saat duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar, Mira sudah manggung sebagai penyanyi dangdut, menemani ayahnya yang pemain organ tunggal.
Ia masih meneruskan pekerjaannya sebagai biduan setelah pernikahan pertamanya di usia 16 tahun. Baru pada 2020, dia memutuskan untuk menyudahi kariernya sebagai penyanyi dan mencoba berbagai peruntungan lain, mulai dari berjualan bensin, berjualan kosmetik keliling, hingga membuka salon. Setelah menikah kedua kalinya di tahun itu, barulah ia memulai bisnis skincare.
Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024 lalu, Mira berpotensi kembali ke titik awal kariernya. Mira yang merupakan Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, diduga memproduksi dan mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, yang berdasarkan hasil uji BPOM Makassar, dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
Ia dijerat bersama dua tersangka lain, yaitu Agus Salim (AS) owner brand Ratu Glow dan Raja Glow, produsen obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang mengandung Bisakodil (positif), bahan baku obat yang seharusnya tidak terkandung dalam ramuan obat tradisional/jamu, serta Mustadir Dg Sila (MS), Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang mengandung merkuri.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah menerima pelimpahan berkas kasus ini dari penyidik pada Senin, 3 Februari 2025. Jaksa menjadwalkan menyerahkan penanganan kasusnya ke pengadilan pada minggu ini untuk segera disidangkan.
"Tim JPU akan bekerja profesional, integritas, dan akuntabel, serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-unadngan dengan prinsip zero KKN," kata Kepala Kajati Sulsel, Agus Salim, Senin (3/2/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan