INDOZONE.ID - Hukuman fisik, sebagaimana didefinisikan oleh komite PBB untuk Hak Anak, adalah segala bentuk hukuman yang menggunakan kekuatan fisik dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau ketidaknyamanan, ‘sekecil apapun’.
Hukuman fisik dapat berupa pukulan oleh tangan, mencubit, menjewer telinga, mengguncang, mencambuk anak dengan ikat pinggang atau rotan, dan lain sebagainya. Hukuman fisik seringkali diikuti dengan hukuman psikologis, seperti merendahkan, mempermalukan, menakut-nakuti, atau mengejek anak.
Secara global, terdapat kira-kira 1,2 miliar anak usia 0-18 tahun mengalami hukuman fisik setiap tahun di rumah mereka, lapor WHO.
Orang tua dan pengasuh sendiri melaporkan bahwa terdapat 30% anak di Kazakhstan mengalami hukuman fisik dalam sebulan terakhir, 32% di Ukraina, 63% di Serbia, 64% di SIerra Leone, dan 77% di Togo.
Baca juga: Mengenal Gula Stevia, Manisnya 200 Kali Lipat Gula Pasir Tapi Nol Kalori
Sedangkan di Indonesia sendiri, berdasarkan laporan BPS yang diperbarui pada Mei 2024, menunjukkan bahwa terdapat 48,80% anak dengan kisaran usia 1-17 tahun mengalami setidaknya satu bentuk hukuman fisik atau agresi psikologis di rumah mereka dalam setahun terakhir.
Orang tua secara turun temurun menormalisasi kebiasaan menghukum anak secara fisik untuk mendisiplinkan dan mendidik anak mereka.
Namun, sejumlah besar penelitian lintas budaya dan geografis yang dilakukan selama lebih dari 5 dekade oleh WHO menunjukkan bahwa hukuman fisik memiliki dampak merugikan yang berkepanjangan untuk anak dan tidak ada sama sekali bukti yang menunjukkan bahwa hukuman fisik berdampak positif.
“Kini terdapat bukti ilmiah yang sangat kuat bahwa hukuman fisik membawa berbagai risiko bagi kesehatan anak,” ujar Etienne Krug, Direktur Departemen Determinan Kesehatan, Promosi, dan Pencegahan WHO.
Baca juga: Ini Waktu yang Pas Konsumsi Obat Cacing Menurut Dokter, Harus Ada Gejalanya!
“Hukuman fisik tidak memberikan manfaat apapun terhadap perilaku, perkembangan, maupun kesejahteraan anak, dan juga tidak memberi keuntungan bagi orang tau maupun masyarakat,” tambahnya.
Dalam laporan ilmiah WHO berjudul “Corporal punishment of children: the public health impact” mengungkap bahwa berdasarkan analisis 49 negara berpenghasilan rendah, anak yang pernah mengalami hukuman fisik memiliki kemungkinan 24% lebih kecil untuk berkembang sesuai tahap dibandingkan anak-anak yang tidak mengalaminya.
Hal ini disebabkan karena hukuman fisik mengakibatkan gangguan kognitif, keterlambatan bahasa, kemampuan berpikir yang lebih rendah, hingga perubahan struktur dan fungsi otak.
Hukuman fisik pada anak juga berdampak pada kesehatan mental anak, seperti peningkatan risiko kecemasan, depresi, merasa dirinya tidak cukup, serta ketidakstabilan emosi.
Efek ini seringnya berlanjut hingga anak beranjak dewasa, dimana beresiko anak menyalahgunakan zat, perilaku agresif, kriminalitas, hingga kecenderungan bunuh diri.
Selain itu, hukuman fisik juga berpengaruh terhadap kehidupan sosial anak. Perilaku anak dapat memburuk, kemampuan pengendalian diri menurun, empati menurun ,serta perilaku agresif dan antisosial yang meningkat.
Hubungan antara anak dan orang tua juga terancam dengan diberlakukannya hukuman fisik di rumah. Anak menjadi tumbuh dengan rasa takut, marah, dan cenderung menjauh dari orang tua.
Tidak berhenti disitu, hukuman fisik juga mempengaruhi kehidupan sosial secara general. Hukuman fisik dapat berpotensi menormalisasi kekerasan di masyarakat, meningkatkan toleransi terhadap kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan pasangan intim, dan berbagai kekerasan lainnya.
“Hukuman fisik adalah bentuk kekerasan paling umum terhadap anak, namun jarang sekali dibicarakan. Saya tahu betul bagaimana hal ini begitu dinormalisasi, tetapi sesuatu yang dinormalisasi tidak selalu berarti benar,” ujar Bryanna Marinas, seorang advokat dan peneliti dari Filipina sekaligus anggota gerakan pemuda global pertama untuk mengakhiri kekerasan terhadap anak.
Hingga kini, 68 dari 193 negara telah sepenuhnya melarang penggunaan hukuman fisik di negaranya. Negara pertama yang melarangnya adalah Swedia pada 1979.
Di Inggris, larangan berlaku di Skotlandia dan Wales, tetapi masih diperbolehkan di lingkungan rumah tangga di Inggris dan Irlandia Utara.
Di Indonesia, hukuman fisik sudah lama dilarang, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak.
Meskipun begitu, hukuman fisik masih eksis hingga saat ini, terlepas dari hukum yang sudah membatasi. Menurut laporan WHO, hal ini disebabkan oleh penormalisasian dan banyaknya yang menganggap bahwa metode tersebut sah-sah saja dilakukan.
Hal ini kerap berakar dari agama dan tradisi budaya di banyak masyarakat. Di Indonesia, hukuman fisik masih kerap dilakukan oleh orang tua terhadap anak, khususnya dalam wilayah yang masih memegang kuat tradisi pengasuhan berbasis kekerasan.
Laporan WHO menegaskan bahwa hukuman fisik bukanlah bentuk disiplin yang mendidik, melainkan ancaman serius bagi kesehatan dan masa depan anak.
Dengan bukti ilmiah, WHO menyerukan upaya bersama, seperti; regulasi, edukasi publik, hingga dukungan langsung bagi orang tua, untuk menghentikan siklus kekerasan dan membangun lingkungan pengasuhan anak yang aman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: WHO