INDOZONE.ID - Kementrian Kebudayaan (Kemenbud) melakukan kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk melakukan digitalisasi warisan budaya nasional.
Hal tersebut dilakukan guna membuka akses publik terhadap data budaya Indonesia secara luas, terstruktur, dan berkelanjutan.
Wamenkomdigi, Nezar Patria, menyatakan Kemkomdigi siap terlibat penuh dalam upaya ini melalui dukungan infrastruktur dan ekosistem digital yang menopang program kebudayaan nasional.
“Kemkomdigi siap berkolaborasi sepenuhnya, terutama pada penguatan infrastruktur dan ekosistem digital yang dibutuhkan Kementerian Kebudayaan,” kata Nezar, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Jumat (19/12/2025).
Baca juga: Raja Charles III Cerita Pengalaman Berjuang Lawan Kanker, Deteksi Dini Jadi Pesan Penting
Dia menyampaikan hal tersebut saat menerima kunjungan Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat.
Fokus utama dari kolaborasi kedua kementerian ini adalah pengembangan Gerbang Budaya sebagai portal data budaya lintas daerah.
Nezar menyebutkan digitalisasi budaya memberi manfaat langsung, di antaranya pelajar dan peneliti memperoleh sumber belajar yang kaya, masyarakat mengenal warisan budaya secara lebih dekat, serta identitas nasional hadir kuat di ruang digital.
“Ini bukan sekadar arsip. Ini cara kita bercerita tentang jati diri bangsa di ruang digital,” ujarnya.
Baca juga: Konten AI Pakai Karakter Disney Dihapus YouTube, Isu Hak Cipta Kembali Mencuat
Dari sisi teknis, Kemkomdigi menyiapkan dukungan melalui Pusat Data Nasional (PDN). Infrastruktur ini menyediakan kapasitas penyimpanan besar dan aman untuk data kebudayaan skala nasional.
“PDN memiliki kapasitas hingga 40 petabyte. Cukup untuk menampung artefak digital yang terus bertambah,” kata Nezar.
Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha menjelaskan melalui Gerbang Budaya, data kebudayaan dari 38 provinsi dihimpun dalam satu direktori nasional.
“Konten mencakup artefak museum, sejarah, musik tradisional, permainan rakyat, hingga visual tiga dimensi. Publik dapat mengakses foto, video, audio, dan arsip digital secara terpadu,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara