INDOZONE.ID - Meninggalkan puasa Ramadhan memang diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Namun, setiap puasa yang ditinggalkan tetap menjadi kewajiban yang harus dibayar, meskipun sudah berlalu bertahun-tahun.
Lalu, bagaimana cara bayar utang puasa bertahun-tahun yang benar menurut Islam?
Tenang, tidak ada istilah terlambat dalam melunasi utang puasa Ramadhan. Selama masih diberi kesempatan hidup, kewajiban tersebut tetap bisa ditunaikan. Berikut penjelasan lengkapnya.
Hukum Mengganti Utang Puasa Ramadhan
Islam adalah agama yang memberikan kemudahan bagi umatnya. Puasa Ramadhan memang wajib, tetapi ada beberapa kondisi yang membolehkan seseorang tidak menjalankannya, di antaranya:
- Usia lanjut dan tidak mampu berpuasa
- Sakit
- Pekerjaan berat
- Sedang dalam perjalanan jauh (musafir)
- Hamil atau menyusui
- Haid atau nifas
Meski diperbolehkan tidak berpuasa, bukan berarti kewajiban tersebut gugur. Puasa yang ditinggalkan tetap harus diganti di hari lain. Utang ini akan terus melekat hingga dilunasi, bahkan jika sudah melewati beberapa Ramadhan.
Baca juga: Niat Puasa Bayar Hutang Ramadhan Lengkap dan Penjelasannya yang Wajib Dipahami Umat Muslim
Dasar hukum mengganti puasa Ramadhan terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan bahwa orang yang sakit atau dalam perjalanan wajib mengganti puasa di hari lain sesuai jumlah yang ditinggalkan.
Dalam ayat yang sama juga dijelaskan bahwa bagi mereka yang benar-benar tidak mampu menjalankan puasa, diberikan keringanan berupa fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.
Cara Bayar dan Hitung Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun
Berdasarkan Al-Qur’an dan pendapat ulama, utang puasa yang tertunda bertahun-tahun dapat dibayar dengan qadha, fidyah, atau kombinasi keduanya, tergantung kondisi dan alasan meninggalkan puasa.
1. Menghitung Jumlah Puasa yang Ditinggalkan
Langkah pertama adalah menghitung total hari puasa yang belum ditunaikan. Jika jumlah pastinya sudah lupa karena terlalu lama, Islam memperbolehkan menggunakan perkiraan dengan mengambil angka yang paling aman atau terbesar.
Contohnya, jika selama lima tahun terakhir seseorang tidak berpuasa karena haid dan belum pernah menggantinya, maka jumlah hari haid per tahun bisa dijadikan patokan.
Jika rata-rata haid berlangsung 5 hari, maka total utang puasa adalah 5 hari × 5 tahun = 25 hari.
Jika ragu, bisa menggunakan rata-rata umum, misalnya 7 hari per tahun, sehingga totalnya menjadi 35 hari.
Pendekatan ini dianjurkan agar kewajiban benar-benar tertunaikan secara sempurna.
2. Mengganti Utang Puasa dengan Qadha dan Fidyah
Cara membayar utang puasa disesuaikan dengan penyebab tidak berpuasa:
- Haid, nifas, atau sakit sementara
→ Wajib mengganti dengan puasa qadha di luar bulan Ramadan.
- Hamil atau menyusui karena khawatir kondisi anak
→ Diperbolehkan membayar fidyah, dan sebagian pendapat ulama juga menganjurkan qadha.
- Menunda qadha tanpa uzur hingga bertahun-tahun
→ Wajib qadha dan membayar fidyah sebagai bentuk tanggung jawab tambahan.
Dengan demikian, orang yang lalai menunda qadha puasa termasuk yang diwajibkan membayar fidyah.
3. Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan
Fidyah umumnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Ukurannya adalah 1 hingga 2 mud per hari puasa yang ditinggalkan, setara dengan sekitar 675 gram hingga 1,5 kg beras.
Baca juga: Puasa Qadha Ramadan: Pengertian, Tata Cara, dan Niat Ganti Puasa dengan Benar Menurut Ulama
Sebagai contoh, jika utang puasa berjumlah 35 hari, maka fidyah yang harus dikeluarkan adalah:
1,5 kg × 35 hari = 52,5 kg beras.
Selain beras, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang, dengan nilai setara harga makanan pokok yang layak dikonsumsi pada waktu itu.
4. Menyalurkan Fidyah kepada yang Berhak
Fidyah tidak boleh diberikan sembarangan. Penerimanya adalah orang fakir dan miskin yang benar-benar kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
Status pekerjaan tidak menjadi ukuran. Selama seseorang termasuk fakir atau miskin, ia berhak menerima fidyah.
Utang puasa Ramadan, meskipun sudah tertunda bertahun-tahun, tetap bisa dan wajib ditunaikan. Islam memberikan jalan melalui qadha, fidyah, atau kombinasi keduanya sesuai kondisi masing-masing.
Jika ragu dengan jumlah utang atau cara pelaksanaannya, sebaiknya berkonsultasi langsung dengan ustaz atau ustazah agar ibadah yang dilakukan lebih tenang dan sesuai tuntunan syariat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Yatim Mandiri