Ilustrasi Puasa Qadha Ramadan. (Foto: Freepik @Freepik)
INDOZONE.ID - Sebagai umat Muslim, menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah, salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi.
Namun, ada kalanya kamu tidak dapat menjalankan ibadah tersebut secara penuh, karena berbagai alasan yang dibenarkan oleh syariat, seperti sakit, perjalanan jauh (musafir), atau bagi wanita yang mengalami haid dan nifas.
Meninggalkan puasa Ramadhan bukan berarti kewajiban tersebut hilang begitu saja. Puasa ganti Ramadhan atau yang dikenal dengan istilah qadha puasa Ramadhan hukumnya wajib dilaksanakan, sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya.
Dalam artikel ini, Indozone akan membahas secara tuntas mulai dari pengertian, hukum, hingga lafaz niat puasa bayar hutang Ramadhan yang benar agar ibadahmu sah secara syar'i.
Ilustrasi Cara Bayar Hutang Puasa. (Foto: Freepik @Freepik)
Secara harfiah, kata qadha dalam bahasa Arab memiliki arti "mengganti" atau "menunaikan". Dalam konteks hukum Islam, qadha merujuk pada tindakan melaksanakan puasa di luar bulan Ramadhan, untuk menggantikan hari-hari yang ditinggalkan selama bulan suci tersebut.
Hukum melaksanakan puasa qadha adalah fardhu (wajib). Hal ini didasarkan pada kesepakatan para ulama dan nash Al-Qur'an.
Jika kamu meninggalkan puasa karena alasan yang sah, kewajiban itu tidak hilang, melainkan berubah menjadi hutang yang tertulis atas namamu kepada Allah SWT.
Mengabaikan hutang puasa tanpa alasan yang jelas hingga maut menjemput dianggap sebagai suatu kelalaian besar dalam menjalankan rukun Islam.
Penting bagi kamu untuk mengenali apakah kondisi yang kamu alami termasuk yang mewajibkan qadha atau tidak. Tidak semua orang yang tidak puasa hanya diwajibkan qadha; ada pula yang hanya diwajibkan membayar fidyah.
Namun, kelompok berikut ini adalah mereka yang wajib melakukan puasa bayar hutang Ramadhan:
Ini adalah kelompok yang paling sering berurusan dengan qadha. Wanita yang sedang dalam masa menstruasi atau setelah melahirkan dilarang (haram) berpuasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Nu Online