Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 08 JANUARI 2026 • 14:10 WIB

Hukum Bayar Fidyah Puasa dengan Uang, Boleh atau Tidak?

Hukum Bayar Fidyah Puasa dengan Uang, Boleh atau Tidak?Ilustrasi Hukum Bayar Fidyah Puasa dengan Uang. (Foto: Freepik @Freepik)

INDOZONE.ID - Masalah hutang puasa, sering jadi kegelisahan banyak orang. Apalagi, kalau puasanya sudah ditinggalkan bertahun-tahun.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah soal fidyah. Bolehkah fidyah puasa dibayar pakai uang, atau harus makanan pokok seperti beras?

Pertanyaan ini juga pernah disampaikan langsung kepada Buya Yahya, dan dijelaskan secara rinci agar umat Muslim tidak salah langkah dalam beribadah.

Dalam penjelasannya di kanal YouTube/Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengingatkan, sebelum bicara soal uang atau makanan, yang paling penting adalah memahami dulu jenis hutang puasanya.

Sebab, tidak semua puasa yang ditinggalkan bisa langsung “ditebus” dengan fidyah.

Baca juga: Cara Bayar Hutang Salat dan Puasa Orang Tua yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Tidak Semua Hutang Puasa Bisa Diganti Fidyah

Buya Yahya menegaskan, fidyah bukan solusi untuk semua jenis hutang puasa. Ada kondisi tertentu di mana seseorang wajib mengganti puasa dengan qadha, bukan fidyah.

Contohnya, orang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan syar’i. Dalam kasus ini, tidak ada jalan pintas. Ia wajib berpuasa di hari lain, sesuai jumlah yang ditinggalkan.

Begitu juga dengan orang sakit atau perempuan yang sedang haid. Dua kondisi ini tidak mewajibkan fidyah sama sekali.

Kewajibannya hanya satu, yaitu qadha puasa setelah Ramadan selesai, dan kondisi sudah memungkinkan. Jadi, kalau ada yang bilang orang sakit cukup bayar fidyah saja, itu keliru.

Kapan Fidyah Jadi Kewajiban?

Fidyah baru muncul dalam kondisi tertentu, yang memang sudah dijelaskan dalam fikih. Salah satunya adalah, orang yang menunda qadha puasa sampai masuk Ramadan berikutnya karena lalai.

Dalam kondisi ini, ia tidak hanya wajib qadha, tetapi juga membayar fidyah sebagai bentuk tanggung jawab tambahan.

Contoh lainnya adalah ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir pada kondisi bayinya, bukan karena takut pada kesehatannya sendiri.

Dalam kondisi ini, menurut penjelasan Buya Yahya, kewajibannya juga ganda yaitu qadha dan fidyah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: YouTube

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Hukum Bayar Fidyah Puasa dengan Uang, Boleh atau Tidak?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!