Kamis, 19 MARET 2026 • 11:40 WIB

Perbedaan Nyepi dan Galungan yang Perlu Diketahui, Apa Saja?

Author

Ilustrasi Nyepi dan Galungan. (Eliani Kusnedi)

INDOZONE.ID - Bagi kamu yang sering mendengar tentang Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Galungan, mungkin sempat bertanya-tanya apa sih perbedaan keduanya?

Sama-sama merupakan hari raya penting bagi umat Hindu, Nyepi dan Galungan ternyata punya makna dan tujuan yang berbeda. Meski begitu, keduanya tetap memiliki nilai spiritual yang sangat kuat bagi umat Hindu.

Supaya nggak bingung lagi, yuk kenali perbedaan Nyepi dan Galungan lewat penjelasan berikut ini.

Baca juga: Mengenal Tradisi Mehendi di India, Lukisan Henna yang Penuh Makna Sebelum Pernikahan

Perbedaan Nyepi dan Galungan

Secara garis besar, perbedaan Nyepi dan Galungan bisa dilihat dari makna perayaan, tujuan spiritual, hingga sistem kalender yang digunakan.

1. Makna Perayaan

Hari Raya Nyepi dikenal sebagai perayaan Tahun Baru Saka bagi umat Hindu. Melansir dari laman Kementerian Agama, Nyepi merupakan momen untuk melakukan introspeksi diri dan menyucikan batin.

Pada hari ini, umat Hindu menghentikan berbagai aktivitas duniawi untuk fokus pada ketenangan dan refleksi diri.

Melalui perayaan Nyepi, umat Hindu diharapkan bisa mencapai keadaan batin yang lebih tenang dan seimbang, sekaligus memulai tahun baru dengan kondisi spiritual yang lebih baik.

Baca juga: Mengenal Samenan, Tradisi Kenaikan Kelas yang Meriah di Sukabumi

Sementara itu, melansir dari laman Kab.Buleleng, Hari Raya Galungan memiliki makna yang berbeda.

Galungan diperingati sebagai hari kemenangan kebaikan (dharma) melawan kejahatan (adharma). Selain itu, perayaan ini juga berkaitan dengan terciptanya alam semesta beserta seluruh isinya.

Istilah Galungan sendiri berasal dari bahasa Jawa Kuno yang berarti bertarung, sementara kata dungulan memiliki arti menang.

2. Sistem Penanggalan

Perbedaan lain juga terlihat dari sistem kalender yang digunakan.

Hari Raya Nyepi berkaitan dengan Tahun Baru Saka, yaitu sistem kalender yang digunakan oleh umat Hindu di Indonesia.

Sedangkan Galungan berhubungan dengan Wuku Galungan atau Wuku Dungulan dalam kalender Bali.

Dalam kalender tersebut, satu wuku terdiri dari 7 hari, dan satu tahun dalam kalender wuku berjumlah 420 hari.

Menariknya, penyebutannya sedikit berbeda di beberapa daerah. Di Jawa disebut Wuku Galungan, sedangkan di Bali dikenal sebagai Wuku Dungulan. Meski berbeda nama, keduanya sebenarnya merujuk pada wuku yang sama, yaitu wuku ke-11.

Proses Tahapan

Tahapan Hari Raya Nyepi

Sebelum dan sesudah perayaan Nyepi, umat Hindu biasanya menjalani beberapa rangkaian upacara.

Beberapa tahapan dalam perayaan Nyepi antara lain:

  • Tawur, yaitu upacara penyucian alam
  • Upacara Melasti, prosesi penyucian diri dan sarana upacara ke laut atau sumber air
  • Amati Geni, yaitu menjalani hari Nyepi dengan tidak menyalakan api atau cahaya
  • Ngembak Geni, momen setelah Nyepi untuk kembali beraktivitas sekaligus saling memaafkan
  • Menghaturkan bhakti atau pemujaan, sebagai bentuk doa dan rasa syukur

Baca juga: Kenapa Bukber Kini Terasa Melelahkan? Ini Penjelasan Sosiolog

Tahapan Hari Raya Galungan

Sementara itu, perayaan Galungan juga memiliki rangkaian tahapan yang cukup panjang sebelum hingga setelah hari puncak perayaan.

Beberapa tahapan tersebut antara lain:

  • Tumpek Wariga
  • Sugihan Jawa
  • Sugihan Bali
  • Hari Penyekeban
  • Hari Penyajan
  • Hari Penampahan
  • Hari Raya Galungan
  • Hari Umanis Galungan
  • Hari Pemaridan Guru
  • Ulihan
  • Hari Pamecakan Agung
  • Hari Kuningan
  • Hari Pegatwakan

Rangkaian upacara ini memiliki makna spiritual tersendiri bagi umat Hindu sebagai bagian dari perayaan kemenangan dharma.

Secara singkat, Nyepi lebih fokus pada refleksi diri dan penyucian batin, sementara Galungan merayakan kemenangan kebaikan atas kejahatan.

Meski berbeda makna, kedua hari raya ini sama-sama memiliki nilai spiritual yang penting dalam kehidupan umat Hindu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemenag, Buleleng.bulelengkab.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU