Presiden Prabowo Subianto. (ANTARA FOTO/Fauzan)
INDOZONE.ID - Presiden Prabowo Subianto menyiapkan tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK). Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pada para dokter yang bertugas di daerah terpencil.
"Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dihubungi di Jakarta, dikutip Selasa (5/8/2025).
Pemberian tunjangan ini sudah menjadi ketetapan resmi, yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Adapun bentuk tunjangan yang diberikan, untuk tahap pertama ini nilainya sebesar Rp30.012.000 per bulan.
Baca juga: Beasiswa GKS Korsel: Biaya Hidup hingga Tunjangan Kesehatan Ditanggung Tiap Bulan, Ini Syaratnya
Tunjangan ini akan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK, khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Kepala Presidential Communication Office (PCO) menjelaskan, penetapan wilayah penerima diprioritaskan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu daerah dengan keterbatasan akses, daerah yang kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif atau dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah juga akan membuka kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier bagi para dokter yang bertugas di wilayah DTPK.
"Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin bulan lalu.
Baca juga: Buntut Kisruh SPMB dan Hak Tunjangan, Guru Blokir Rumah Dinas Gubernur Banten
Pemerintah, lanjut Menkes, menyadari pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar. Karena itu, mereka yang saat ini bertugas di daerah-daerah terpencil perlu menerima insentif yang adil, layak dan berkelanjutan.
“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2025, tunjangan khusus yang diberikan kepada para dokter per bulan itu di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya, yang berlalu sesuai ketentuan kepegawaian.
Pemerintah pun mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan tersebut, terutama terkait alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA