INDOZONE.ID - Indomie Soto Banjar Limo Kuit yang diekspor ke Taiwan bikin geger karena terdeteksi mengandung etilen oksida.
Mencuatnya kabar ini berawal dari temuan Food and Drug Administration (FDA)Taiwan baru-baru ini.
Setelah heboh Indomie Soto Banjar Limo Kuit ini geger mengandung etilen oksida, BPOM Indonesia malah buka suara.
Bukan dari Produsen Resmi
Kejadian ini disebut kecolongan karena BPOM mengakui bahwa mi instan produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk ini adalah produk ekspor tidak resmi. Mereka juga menduga bahwa ekspor dilakukan oleh trader dan bukan importir resmi dari produsen serta diekspor tanpa sepengetahuan produsen.
“Produk tersebut bukan merupakan ekspor secara resmi dari produsen ke Taiwan,” ungkap BPOM dalam Edaran Penjelasan Publik dalam situs resminya.
Produsen pun saat ini sedang melakukan penelusuran bahan baku yang digunakan serta penyebab terjadinya temuan.
Baca juga: Apakah Makan Mi Instan Itu Buruk untuk Kesehatan? Yuk, Kita Kupas Tuntas!
Awal Mula Temuan
Dalam temuan ini, mulanya Taiwan menerapkan kadar EtO total harus tidak terdeteksi dalam produk pangan. Standar ini berbeda dengan standar beberapa negara lain, termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Indonesia yang memisahkan batasan syarat untuk EtO dengan 2-kloroetanol (2-CE) sebagai analitnya dan bukan sebagai batasan EtO total.
“Sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO,” tambahnya.
Baca juga: Ngeri! Ginjal Remaja 18 Tahun Ini Mengeras karena Sering Konsumsi Mi Instan dan Milk Tea
Untuk diketahui, etilon oksida adalah senyawa kimia berbentuk gas tak berwarna yang mudah terbakar dan berbau manis.
Senyawa ini digunakan sebagai bahan baku industri hingga sterilisasi alat medis, karena mampu membunuh bakteri dan mikroorganisme, bahkan pada suhu rendah.
Namun, etilen oksida bersifat beracun dan karsinogenik, sehingga penggunaannya harus sangat hati-hati dan sesuai prosedur keselamatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPOM RI