INDOZONE.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat masih tingginya kasus pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), khususnya skizofrenia, di Indonesia.
Hingga triwulan pertama 2026, tercatat sekitar 1.443 kasus pemasungan yang menunjukkan masih besarnya tantangan dalam pemenuhan hak kesehatan jiwa dan perlindungan hak asasi manusia.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, mengatakan tren pemasungan dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami peningkatan.
Pada 2023 tercatat 981 kasus, naik menjadi 1.794 kasus pada 2024, dan kembali meningkat menjadi 2.442 kasus sepanjang 2025.
Menurut Imran, persoalan skizofrenia tidak hanya berkaitan dengan jumlah kasus, tetapi juga menyangkut akses layanan kesehatan, kesinambungan pengobatan, hingga perlindungan hak pasien.
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, sekitar 4 dari 1.000 rumah tangga di Indonesia memiliki anggota keluarga dengan gangguan psikosis atau skizofrenia.
Meski sebagian besar pasien telah mengakses layanan pengobatan, masih ditemukan masalah kepatuhan minum obat dan praktik pemasungan di masyarakat.
Baca juga: Cewek Ini Gagal Nikah hingga Alami Gangguan Jiwa karena Candaan Teman
“Sekitar 10 persen pasien tidak rutin minum obat dan sekitar 6,6 persen anggota rumah tangga dengan psikosis pernah mengalami pemasungan,” ujar Imran di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan pemasungan bukan sekadar praktik tradisional, melainkan bentuk pelanggaran kebebasan individu yang menghambat akses terhadap layanan kesehatan jiwa.
Kemenkes mendefinisikan pemasungan sebagai segala bentuk pembatasan gerak, pengikatan, atau pengekangan fisik terhadap orang dengan gangguan jiwa yang menyebabkan hilangnya kebebasan, termasuk hak memperoleh pelayanan kesehatan.
Praktik pemasungan yang masih ditemukan di lapangan meliputi pengurungan di ruang tertutup, penggunaan rantai, tali, hingga balok kayu untuk membatasi pergerakan pasien.
Dari sisi wilayah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara, menjadi provinsi dengan jumlah kasus pemasungan tertinggi. Bahkan, beberapa daerah dilaporkan masih memiliki kasus pemasungan di seluruh kabupaten atau kota.
Kemenkes menargetkan seluruh puskesmas di Indonesia mampu memberikan layanan kesehatan jiwa pada 2029. Namun saat ini baru sekitar 6.000 puskesmas atau 58 persen yang memiliki layanan kesehatan jiwa, sementara hanya sekitar dua persen puskesmas yang memiliki psikolog klinis.
Di tingkat rumah sakit, sekitar 1.450 rumah sakit telah menyediakan layanan kesehatan jiwa dan sebagian besar memiliki psikiater. Meski demikian, akses layanan di tingkat primer serta fasilitas rehabilitasi sosial dinilai masih belum merata.
Baca juga: Bocah 13 Tahun Alami Gangguan Jiwa Setelah Orang Tua Jual Sepeda dan Handphone dari Hasil Nabungnya
Untuk mempercepat penanganan, pemerintah terus menjalankan berbagai program, termasuk penguatan layanan rehabilitasi sosial, kampanye anti-stigma, hingga pengembangan Tim Percepatan Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) di daerah.
Namun implementasi koordinasi lintas sektor tersebut dinilai belum berjalan optimal di seluruh wilayah, sehingga proses penemuan kasus dan rujukan layanan masih menghadapi hambatan.
Karena itu, Kemenkes mendorong sejumlah langkah prioritas, mulai dari perluasan distribusi obat kesehatan jiwa di puskesmas, pelatihan tenaga kesehatan primer untuk deteksi dini dan penanganan krisis, hingga penguatan rehabilitasi sosial dan edukasi masyarakat.
Program pengurangan stigma juga dinilai penting dengan melibatkan keluarga, tokoh agama, dan komunitas lokal, agar pasien gangguan jiwa mendapatkan dukungan sosial yang lebih baik.
Imran menegaskan penanganan skizofrenia dan penghapusan pemasungan bukan hanya persoalan medis, tetapi juga bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dan upaya pemulihan sosial ekonomi keluarga.
“Hari Skizofrenia Sedunia 2026 harus menjadi momentum untuk memastikan setiap orang dengan skizofrenia mendapatkan perawatan yang bermartabat, akses obat yang memadai, dan kesempatan untuk pulih serta kembali berkontribusi di masyarakat,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA