Ilustrasi Pinjol Legal.(Freepik/Dragana_Gordic)
INDOZONE.ID - Saat ini, layanan pinjaman online (pinjol) semakin banyak digunakan karena menawarkan proses pencairan dana yang cepat dan mudah.
Namun, di balik kemudahannya, tidak semua pinjol bisa dipercaya. Banyak kasus pinjol ilegal yang menjerat pengguna dengan bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, serta DC yang datang ke rumah.
Supaya aman, kamu wajib memastikan bahwa platform pinjaman yang digunakan sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Per April 2025, OJK mencatat ada 97 perusahaan fintech lending (P2P lending) yang resmi terdaftar dan berizin. Artinya, mereka diawasi oleh OJK dan wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: 12 Daftar Pinjol yang Ada DC Lapangan, Bahkan Ada yang Menagih ke Rumah!
Berikut ini sebagian dari daftar pinjol legal versi OJK:
Baca Juga: 5 Cara DC Pinjol Tidak Menagih Setelah Gagal Bayar, Begini Caranya
Pastikan kamu hanya menggunakan layanan pinjol yang legal dan terdaftar di OJK. Selain aman secara hukum, kamu juga terhindar dari praktik penagihan yang melanggar aturan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: OJK