Ilustrasi perceraian. (freepik)
INDOZONE.ID - Pernikahan merupakan ikatan lahir batin yang dibangun untuk menciptakan kehidupan bersama yang harmonis. Namun, realitas kehidupan rumah tangga tidak selalu berjalan sesuai harapan.
Konflik berkepanjangan, perbedaan prinsip, kekerasan dalam rumah tangga, persoalan ekonomi, hingga hilangnya rasa saling menghormati dapat membuat hubungan pernikahan berada di titik yang sulit diselamatkan.
Dalam kondisi tertentu, ketika tidak ada lagi kemungkinan untuk rukun kembali, hukum di Indonesia memberikan jalan keluar berupa perceraian. Meski demikian, perceraian tidak dapat dilakukan secara sepihak atau sembarangan.
Oleh sebab itu, memahami cara resmi mengurus surat cerai menjadi penting agar proses perceraian berjalan tertib, adil, dan memiliki kekuatan hukum yang sah. Berikut caranya.
Baca juga: Gadis 15 Tahun Bikin Gaun Pengantin dari 1.500 Lembar Surat Cerai, Pesannya Ngena Banget!
Ilustrasi pasangan yang bercerai. (freepik)
Pada prinsipnya, perceraian di Indonesia harus melalui lembaga peradilan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perceraian dilakukan atas alasan yang dibenarkan hukum, serta memberikan perlindungan terhadap hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk anak jika ada.
Secara umum, terdapat dua cara mengurus perceraian, yaitu:
1. Secara online, dengan memanfaatkan sistem peradilan elektronik.
2. Secara offline, dengan mendatangi lembaga peradilan secara langsung.
Selain itu, proses perceraian juga dibedakan berdasarkan agama pasangan. Pasangan beragama Islam menjalani proses perceraian melalui peradilan agama, sementara pasangan non-Islam melalui peradilan umum.
Perbedaan ini berpengaruh pada jenis perkara, istilah hukum, serta tahapan administrasi yang harus ditempuh.
Baca juga: Terungkap! Tasya Farasya Sempat Jalani Terapi Tidur Sebelum Gugat Cerai, Auto Disorot Warganet
Seiring perkembangan teknologi, Mahkamah Agung Republik Indonesia menghadirkan sistem e-Court sebagai bagian dari modernisasi layanan peradilan.
Sistem ini memungkinkan masyarakat mengakses layanan hukum secara lebih cepat, transparan, dan efisien.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan Penulis