INDOZONE.ID - Menjelang hari raya keagamaan, topik Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian utama bagi perusahaan dan karyawan.
Tidak hanya soal nominal, banyak pihak juga ingin mengetahui cara menghitung THR karyawan 2026 secara benar, agar sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap cara menghitung THR karyawan 2026, dilengkapi contoh perhitungan, ketentuan hukum, dan tips pengelolaan THR yang efisien.
Baca juga: Viral! Wanita Ini Biayai Umrah untuk Sang Kakek, Warganet: THR Paling Indah dan Bikin Iri
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-gaji yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, menjelang hari raya keagamaan.
THR bertujuan membantu karyawan memenuhi kebutuhan finansial selama perayaan hari besar sesuai agama yang dianut.
Pemberian THR bersifat wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan.
Ketentuan ini berlaku tanpa memandang status kerja, baik karyawan tetap, kontrak, maupun harian lepas.
Masih banyak yang bertanya apakah perhitungan THR Natal dan Idulfitri berbeda. Jawabannya, tidak ada perbedaan.
Seluruh THR keagamaan di Indonesia menggunakan rumus perhitungan THR terbaru yang sama karena diatur dalam regulasi yang sama.
Berdasarkan dasar hukum THR karyawan di Indonesia, ketentuan THR meliputi:
- Dibayarkan satu kali dalam setahun
- Disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan
- Paling lambat dibayarkan H-7 hingga H-10 sebelum hari raya
- Berlaku untuk karyawan tetap, kontrak, dan harian lepas
- Minimal masa kerja satu bulan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan Penulis