Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 12 FEBRUARI 2026 • 11:11 WIB

Pernikahan dalam Islam: Etika Relasi, Amanah dan Kasih Sayang Antara Suami dan Istri

Pernikahan dalam Islam: Etika Relasi, Amanah dan Kasih Sayang Antara Suami dan IstriIlustrasi pernikahan dalam Islam (freepik).

INDOZONE.ID - Pernikahan masih sering disalahpahami. Di sebagian masyarakat, ikatan suami-istri kerap dianggap sebagai bentuk “hak penuh” salah satu pihak atas pihak lain — terutama terhadap tubuh dan kehendak perempuan. 

Padahal, Islam sejak awal menempatkan pernikahan pada posisi yang jauh lebih bermartabat.

Dalam Al-Quran, pernikahan disebut sebagai mitsaqan ghalidza atau perjanjian yang sangat kuat. 

Hal ini ditegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 21, yang menandakan bahwa pernikahan bukan sekadar formalitas sosial, apalagi alat legitimasi kekuasaan, melainkan ikatan sakral yang sarat tanggung jawab moral, spiritual, dan kemanusiaan dari kedua belah pihak.

Baca juga: Bukan Sekedar Ramah, Senyum dalam Islam Ternyata Sedekah dan Pahalanya Nggak Main-Main!

Akad Nikah Itu Izin, Bukan Hak Kepemilikan

Dalam kajian fiqih, para ulama menjelaskan bahwa akad nikah bersifat ibahah — yakni pemberian izin, bukan pengalihan kepemilikan. 

Artinya, menikah tidak menjadikan tubuh atau kehendak seseorang otomatis menjadi milik pasangannya.

Izin dalam pernikahan harus datang dari dua pihak secara sadar dan sukarela. Tidak ada ruang bagi persetujuan sepihak. 

Bahkan, sejumlah ulama menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan terhadap tubuh seseorang tanpa izinnya, sekalipun sudah terikat pernikahan.

Prinsip ini juga ditegaskan dalam fatwa Dar Al-Ifta Mesir, yang secara eksplisit menyatakan bahwa pemerkosaan dalam pernikahan (marital rape) adalah perbuatan terlarang. 

Baca juga: Pandangan Islam tentang Hari Valentine: Antara Tren dan Batasan Iman dalam Syariat

Karena itu, anggapan bahwa pernikahan menghapus unsur persetujuan justru bertentangan dengan nilai Islam dan berpotensi melanggengkan kekerasan rumah tangga.

Pernikahan Bukan Relasi Atasan dan Bawahan

Islam tidak pernah menempatkan suami sebagai pihak yang lebih berkuasa atas istri. Pernikahan bukan relasi majikan dan bawahan, bukan pula transaksi hak dan kewajiban yang timpang.

Dalam kitab I’anatu Ath-Thalibin, Al-‘Allamah Abu Bakr Utsman Al-Bakri menjelaskan bahwa pernikahan hanyalah izin untuk melakukan hubungan suami-istri, bukan kepemilikan mutlak atas tubuh dan hak pasangan. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Sistersinislam.org

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pernikahan dalam Islam: Etika Relasi, Amanah dan Kasih Sayang Antara Suami dan Istri

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!