Ilustrasi Membayar Zakat Fitrah. (Eliani Kusnedi)
INDOZONE.ID - Menjelang Lebaran, topik zakat fitrah selalu jadi pembahasan. Tapi yang sering bikin kepikiran justru pertanyaan bagaimana kalau bayarnya telat, bahkan setelah Idulfitri? Masih sah atau tidak?
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Tidak peduli laki-laki atau perempuan, dewasa atau anak-anak, selama mampu maka tetap ada kewajiban yang harus ditunaikan. Ibadah ini menjadi penutup Ramadan sekaligus penyempurna puasa yang sudah dijalani sebulan penuh.
Namun dalam praktiknya, ada saja yang baru sadar belum membayar zakat setelah salat Id selesai. Lalu, bagaimana hukumnya menurut Islam?
Baca juga: 5 Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan dan Penjelasannya
Zakat fitrah wajib ditunaikan sejak akhir Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Fungsinya bukan hanya simbolis, tapi untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan selama Ramadan, sekaligus membantu fakir miskin agar bisa ikut merasakan kebahagiaan hari raya.
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu. Syaratnya, memiliki kelebihan makanan pada malam dan hari raya Idulfitri untuk dirinya dan keluarganya.
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya, selama mampu, kewajiban ini tidak bisa dianggap sepele atau ditunda tanpa alasan.
Baca juga: Tips Supaya Tidak Mengantuk Setelah Sahur dan Tetap Produktif
Waktu Pembayaran
Dalam pembahasan fikih, waktu pembayaran zakat fitrah dibagi menjadi beberapa bagian.
Waktu paling utama adalah pagi hari sebelum salat Idulfitri. Rasulullah bersabda “Barang siapa menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id, maka zakatnya diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah salat, maka itu hanya sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud)
Sebagian ulama juga membolehkan pembayaran sejak awal Ramadan, selama belum melewati salat Id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BAZNAS