Ilustrasi hukum berhubungan suami istri di malam takbiran. (Freepik)
INDOZONE.ID - Malam takbiran Idul Fitri menjadi momen istimewa bagi umat Muslim. Setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa Ramadhan, malam tersebut diisi dengan gema takbir, tahmid, dan doa sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.
Namun, tidak sedikit pasangan suami istri yang bertanya: bagaimana hukum berhubungan suami istri di malam takbiran? Apakah diperbolehkan, atau justru sebaiknya dihindari?
Berikut penjelasan hukumnya menurut pandangan ulama beserta adab yang dianjurkan dalam Islam.
Baca juga: Doa Sebelum Berhubungan Suami Istri dalam Islam Lengkap dan Artinya
Secara umum, berhubungan suami istri adalah perbuatan yang halal dalam Islam selama dilakukan dalam ikatan pernikahan yang sah.
Setelah matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan, maka puasa telah berakhir dan masuk waktu malam 1 Syawal. Artinya, larangan berhubungan suami istri yang berlaku saat siang hari di bulan Ramadhan sudah tidak berlaku lagi.
Dalam Alquran, Allah SWT berfirman:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu.." (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menegaskan bahwa pada malam hari di bulan Ramadhan saja sudah dihalalkan, apalagi di luar Ramadan seperti malam Idul Fitri.
Maka secara hukum fikih, berhubungan suami istri di malam takbiran adalah halal dan diperbolehkan.
Tidak ada dalil yang secara khusus melarang hubungan suami istri pada malam tersebut.
Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa hubungan suami istri hukumnya mubah (boleh) selama tidak dilakukan pada waktu-waktu yang diharamkan, seperti saat istri sedang haid atau nifas.
Dalam literatur fiqih klasik seperti karya Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab yang ditulis oleh Imam Nawawi, dijelaskan bahwa hukum asal hubungan suami istri adalah boleh dan bahkan bisa bernilai ibadah jika diniatkan dengan benar.
Rasulullah SAW juga bersabda:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Nu Online