Ilustrasi amil zakat. (Eliani Kusnedi)
INDOZONE.ID - Peran Amil Zakat dalam menjembatani orang yang berzakat (muzaki) dan penerima zakat (mustahik) punya tanggung jawab yang besar.
Agar prosesnya transparan dan amanah, ada aturan jelas soal hak yang bisa diterima oleh para amil zakat sebagai pengelola dana umat ini.
Tugas amil zakat tidak hanya sekadar menerima dana zakat, namun juga memastikan pengelolaan zakat berjalan dengan baik dan sampai kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.
Baca juga: Hujan Badai Diterjang, Para “Pejuang Rupiah” Tetap Berangkat Kerja
Merujuk pada Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, tugas utama amil zakat antara lain:
1. Mengumpulkan zakat
2. Memelihara dan mengelola zakat
3. Mendistribusikan zakat
4. Melaporkan pengelolaan zakat
5. Mengedukasi masyarakat
6. Pemberdayaan ekonomi umat
Dalam Islam, amil zakat termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat, yang dikenal sebagai asnaf zakat.
Hal tersebut dijelaskan dalam Surah At-Taubah ayat 60 yang menyebutkan bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan golongan, termasuk para amil zakat.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (Q.S At-Taubah: 60)
Baca juga: 3 Tradisi Warga Malang Menyambut Bulan Ramadan dan Lebaran
Ayat tersebut menjadi dasar bahwa amil zakat memang diperbolehkan menerima bagian dari dana zakat sebagai bentuk kompensasi atas pekerjaan dan tanggung jawab mereka dalam mengelola zakat.
Dalam praktiknya, pembagian zakat biasanya mengacu pada delapan golongan penerima zakat atau asnaf.
Jika di suatu wilayah terdapat seluruh delapan golongan tersebut, maka dana zakat dapat dibagi menjadi delapan bagian yang sama. Artinya, bagian untuk amil zakat sekitar 1/8 atau setara dengan 12,5 persen dari total dana zakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bank Mega Syariah