ilustrasi pekerja freelancer (freepik)
INDOZONE.ID - Menjelang hari raya, banyak pekerja mulai menunggu kabar tentang Tunjangan Hari Raya atau THR.
Namun bagaimana dengan pekerja lepas, apakah freelancer dapat THR seperti karyawan tetap di perusahaan?
Pertanyaan ini sering muncul karena status kerja freelancer memang berbeda dengan pekerja tetap.
Nah, supaya tidak salah paham, penting untuk mengetahui aturan hukum yang sebenarnya soal THR bagi pekerja, termasuk freelancer berikut ini.
Banyak yang penasaran, apakah freelance dapat THR seperti karyawan tetap di perusahaan?
Nah, untuk tahun 2026, pemerintah telah mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan yang terbit pada 2 Maret 2026 tersebut, dijelaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus diberikan kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Artinya, THR bukan sekadar tradisi menjelang hari raya, tetapi hak pekerja yang dilindungi oleh regulasi ketenagakerjaan.
Dari aturan ini kemudian muncul pertanyaan lanjutan: apakah freelance dapat THR jika bekerja dengan perusahaan?
Menjawab pertanyaan freelance dapat THR atau tidak, hal yang paling menentukan adalah adanya hubungan kerja dengan perusahaan.
Dalam aturan ketenagakerjaan, THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Baca juga: 4 Jenis Freelance di Bidang Beauty yang Bisa Kamu Coba, Gajinya Lumayan!
Hak ini berlaku bagi pekerja yang memiliki perjanjian kerja, baik PKWTT (karyawan tetap) maupun PKWT (karyawan kontrak).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenaker