Penyerahan daging kurban di Bali (Z Creators/Siti Munaroh)
INDOZONE.ID - Ibadah kurban saat Idul Adha bukan cuma soal menyembelih hewan, tetapi juga tentang bagaimana dagingnya dibagikan. Nah, di sinilah banyak orang masih sering keliru. Padahal, kalau pembagian daging kurban dilakukan sembarangan, bisa berdampak pada sah atau tidaknya ibadah itu sendiri.
Biar tidak salah langkah, penting banget memahami aturan dan tujuan pembagian daging kurban sesuai ajaran Islam. Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
Dalam Islam, kurban bukan sekadar ritual tahunan, tetapi juga bentuk kepedulian sosial. Tujuan utamanya adalah agar daging bisa dinikmati banyak orang, terutama mereka yang membutuhkan.
Dalam Al-Qur’an, tepatnya Surah Al-Hajj ayat 28 dan 36, disebutkan bahwa daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin, sekaligus boleh dinikmati oleh yang berkurban.
Maknanya? Kurban jadi momen berbagi kebahagiaan dan mempererat hubungan antarsesama. Jadi bukan cuma ibadah personal, tetapi juga punya dampak sosial yang besar.
Baca juga: Hukum Memberi Upah Tukang Jagal dan Panitia dengan Daging Hewan Kurban, Ini Kata UAS
Ada beberapa ketentuan penting yang tidak boleh dilanggar saat membagikan daging kurban:
Bahkan, ada hadits yang menegaskan bahwa menjual bagian dari hewan kurban bisa menghilangkan pahala kurban itu sendiri.
Untuk pembagian, umumnya dibagi menjadi tiga:
Meski begitu, jika ingin memberikan sebagian besar atau bahkan seluruhnya kepada fakir miskin, hal itu juga diperbolehkan.
Supaya tidak salah sasaran, ini tiga kelompok utama penerima daging kurban:
Yang perlu diingat, panitia atau tukang jagal tidak boleh diberi upah dari daging kurban. Kalau mau memberi, harus dalam bentuk lain di luar bagian kurban.
Di lapangan, masih banyak praktik yang kurang tepat, seperti:
Hal-hal ini bisa mengurangi nilai ibadah, bahkan berisiko membuat kurban tidak sah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Baznas.go.id