INDOZONE.ID - Bagi kamu yang hendak berkurban, ketahui terlebih dahulu apa saja syarat hewan yang boleh dijadikan kurban.
Dalam ajaran agama Islam, syarat tentang hewan kurban telah tercantum di dalam ayat Al-Quran dan hadits.
Beberapa ulama juga telah memberikan penjelasan mengenai syarat sah hewan yang layak untuk dikurban.
Mulai dari jenis hewan, umur hewan, kepemilikan hewan, fisik hewan, hingga cara menyembelih hewan kurban.
Agar lebih memahami apa saja syarat hewan kurban berupa sapi dan kambing yang sesuai dengan sunnah dan syariat Islam, simak rangkuman INDOZONE berikut!
Ada beberapa hewan yang bisa dikurbankan, yaitu dari jenis bahimatul an'am (hewan ternak), di antaranya:
Dengan demikian, hewan liar dan buas seperti babi dan anjing, tidak boleh dijadikan hewan kurban.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran yang berbunyi:
"Katakanlah, 'Aku tidak mendapat apa-apa yang haram memakannya, selain yang diharamkan oleh Allah kepada (manusia) yang akan memakannya." (QS. Al-An'am ayat 145)
Baca Juga: Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik dan Sehat
Salah satu syarat sah hewan kurban yang harus dipenuhi, adalah batas usia minimal hewan kurban itu sendiri, yakni:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: