Kronologi Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar (antara)
INDOZONE.ID - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI akhirnya buka suara terkait polemik penilaian dalam final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Kalimantan Barat yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi saat perlombaan berlangsung, dan memastikan evaluasi menyeluruh akan dilakukan.
"Kami mohon maaf atas kelalaian dewan juri. Kami akan tindak lanjuti kejadian ini," kata Akbar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (12/5/2026).
Menurut dia, kejadian dalam lomba tersebut menjadi perhatian serius, karena menyangkut objektivitas penilaian dan respons juri terhadap keberatan peserta.
Akbar juga menilai terdapat kelemahan dalam aspek teknis penyelenggaraan, termasuk tata suara hingga mekanisme penyampaian banding dari peserta.
"Saya melihat, lomba cerdas cermat ini perlu dievaluasi supaya lebih baik. Jangan ada lagi kejadian seperti ini," ujarnya.
Polemik bermula saat babak final LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat yang mempertemukan SMA Negeri 1 Pontianak, SMA Negeri 1 Sambas, dan SMA Negeri 1 Sanggau di Pontianak.
Baca juga: Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI Viral Usai Protes Peserta Soal Penilaian Juri, Ini Kronologinya
Perdebatan muncul pada sesi pertanyaan rebutan mengenai mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam tayangan lomba yang diunggah di kanal YouTube MPRGOID, pertanyaan yang dibacakan adalah, "DPR dalam memilih anggota BPK diwajibkan untuk memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?"
Perwakilan Regu C dari SMAN 1 Pontianak kemudian menjawab, "Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden."
Jawaban tersebut dinilai salah oleh dewan juri sehingga regu C mendapat pengurangan lima poin.
Pertanyaan lalu diberikan kepada regu lain. Regu B dari SMAN 2 Sambas kemudian menyampaikan jawaban yang sama.
"Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA