Ilustrasi Cuti Mendampingi Istri Melahirkan. (Eliani Kusnedi)
INDOZONE.ID - Masih banyak yang belum tahu jika suami juga punya hak cuti saat istri melahirkan. Padahal, kehadiran suami di momen persalinan sampai masa awal setelah bayi lahir itu sangat penting, bukan hanya untuk bantu istri secara fisik, tapi juga dukungan mental.
Karena minim informasi, tidak sedikit suami yang bingung soal aturan cuti melahirkan untuk suami. Mulai dari berapa lama cuti, cara mengajukan, hingga apakah cuti ini akan memotong cuti tahunan atau tidak.
Baca juga: Doa Sujud Syukur Lengkap Beserta Tata Cara dan Syarat Sahnya
Di Indonesia, cuti melahirkan untuk suami sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan juga UU Kesehatan Ibu dan Anak (UU KIA) Pasal 6 ayat (2).
Berdasarkan aturan tersebut, suami berhak mendapat cuti selama 2 hari kerja saat istri melahirkan. Bahkan, ada juga perusahaan yang memberikan tambahan cuti hingga 3 hari, tergantung kebijakan masing-masing kantor.
Tidak hanya saat melahirkan, suami juga punya hak cuti 2 hari jika istri mengalami keguguran.
Biasanya proses pengajuan cuti ini cukup mudah, kamu hanya perlu melakukan langkah-langkah berikut.
Baca juga: Analytical Exposition Text: Pengertian, Struktur, dan Contoh Lengkap
Karena termasuk cuti khusus, cuti ini umumnya tidak memotong jatah cuti tahunan dan tetap dibayar penuh oleh perusahaan.
Hak ini berlaku untuk karyawan swasta, pegawai BUMN, maupun ASN. Sementara untuk pekerja freelance atau yang memiliki usaha sendiri, biasanya perlu atur jadwal kerja lebih fleksibel agar tetap bisa mendampingi istri.
Meski hanya beberapa hari, kehadiran suami setelah persalinan bisa sangat membantu. Mulai dari menemani istri pemulihan, membantu mengurus bayi, hingga membuat kondisi mental istri jadi lebih tenang.
Baca juga: Anak Kecil Perempuan ini Bikin Heboh karena Santai Membawa Banyak Ular dari Sawah
Selain itu, masa-masa awal setelah bayi lahir juga jadi momen penting untuk ayah dan anak membangun bonding sejak dini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Alodokter