Apabila ditemukan ada siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu namun tidak menerima PIP, maka yang harus dipastikan adalah keluarga peserta didik yang bersangkutan telah tercatat pada DTKS dan memeriksa kelengkapan data, kevalidan NIK dan kelogisan data isian peserta didik di Dapodik.
Kemendikbudristek menetapkan siswa penerima PIP pada SK Pemberian. Sebagian masuk ke dalam SK nominasi bagi belum melakukan aktivasi rekening. Selanjutnya peserta didik pada SK Nominasi melakukan aktivasi rekening di bank penyalur dan menunggu namanya masuk ke dalam SK Pemberian.
Ketika SK Nominasi diterbitkan, saldo di rekening siswa masih dalam posisi Rp0. Setelah siswa melakukan aktivasi rekening, selanjutnya dapat ditetapkan pada SK Pemberian. Status SK dapat dilihat pada aplikasi SiPintar pada alamat pip.kemdikbud.go.id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release