Kategori Berita
Media Network
Kamis, 09 NOVEMBER 2023 • 15:34 WIB

Viral Lansia Diusir Anak Angkat Diduga Mau Kuasai Warisan, Berpotensi Dipidana karena Telantarkan Orangtua

Viral wanita lansia diusir anak angkatnya

INDOZONE.ID - Beberapa waktu lalu, heboh kisah seorang lansia bernama Siti Marbiah, yang diusir dari rumah oleh anak angkatnya sendiri.

Siti mengaku, dia diusir dari rumah oleh anak angkatnya yang berinisial AY karena terjadi perbedaan pendapat. AY bahkan sampai mengunci pintu rumah.

Lantaran tak bisa masuk ke rumahnya sendiri, Siti pun memilih menumpang tinggal di tempat kerabatnya.

Menanggapi kasus yang belum juga mencapai titik terang ini, pengacara Rizal Siregar mengungkapkan, jika dilihat dari sisi hukum, AY berpotensi dipidanakan. Sebab, AY telah menelantarkan orangtuanya.

"Dalam persoalan ini kan gimana anak itu menelantarkan orang tuanya. Itu yang jadi masalah sehingga dia bisa dipidanakan," ungkapnya, mengutip @kegblgnunfaedh, Rabu (8/11/2023).

Selain itu, tindakan AY tega mengusir Siti yang selama ini telah membesarkan menguliahkannya juga patut dicurigai. Ditakutkan ada tindakan pemalsuan data oleh AY, sebagai upaya mengklaim kepemilikan rumah.

Baca Juga: Cerita Lucu Inayah Wahid, Anak Gus Dur yang Diusir Paspampres saat Main Sepeda di Istana

Menurut Rizal, anak angkat tidak memiliki hak atas harta warisan orangtua angkatnya. Kecuali jika orangtua tersebut menghibahkan sebagian harta warisannya.

Namun, jumlah harta yang diterima anak angat dari hibah tersebut pun hanya sebesar ⅓ dari total harta keseluruhan.

"Dalam kasus ini, kalaupun harta warisan tersebut dihibahkan seharusnya hanya sebesar ⅓ dari total harta," terang Rizal.

Viral wanita lansia diusir anak angkatnya

Sementara itu, sebelumnya Kuasa Hukum yang disewa Siti untuk menyelesaikan masalah sengketa rumahnya ini, Jallas Boang Manalu menyebut, AY tega mengusir Siti karena tak terima dinasehati dinasehati untuk tidak menikah lagi, karena sudah tiga kali menikah.

Baca Juga: Calon Mitra Grab Tuli yang Diusir saat Mau Wawancara Akhirnya Dibantu Stafsus Presiden

Jallas melanjutkan, jika kasus ini tak kunjung menemui titik terang, Siti akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kembali haknya.

"Bila nanti tetap tidak menemui titik terang atas masalah yang klien kami hadapi, kami berinisiatif untuk menempuh jalur hukum baik itu pidana maupun perdata," katanya, Jumat (3/11/2023) lalu.

Di lain pihak, AY, melalui kuasa hukumnya M Hidayat Arifin memberikan klarifikasi bahwa memang benar jika sempat terjadi cekcok antara AY dengan Siti.

Namun, kepergian Siti dari rumahnya yang terletak di Lorong Burhanudin, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III ini bukan karena diusir oleh AY, melainkan atas kehendak Siti sendiri dan tanpa sepengetahuannya.

Selain itu kata Arifin, rumah yang kini ditempati AY sudah menjadi hak miliknya, setelah kliennya membeli bidang rumah dari Siti senilai Rp120 juta pada 2014 silam.

"Pada prinsipnya, klien kami tetap berkeinginan menyelesaikan semua masalah ini. Karena, setiap permasalahan internal keluarga dengan Ibu Siti Marbiah bisa diselesaikan dan kembali hidup berdampingan sebagai ibu dan anak," jelasnya, Selasa (7/11/2023).

Writer: Putri Surya Ningsih


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Viral Lansia Diusir Anak Angkat Diduga Mau Kuasai Warisan, Berpotensi Dipidana karena Telantarkan Orangtua

Link berhasil disalin!