INDOZONE.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024.
Diketahui, DKI Jakarta menjadi daerah dengan UMP tertinggi pada tahun depan, yakni sebesar Rp5.067.381.
Bicara soal UMP, upah minimum yang ditetapkan pemerintah suatu negara menjadi hal paling penting dalam sistem pengupahan antara pemberi kerja dan karyawan.
Baca Juga: Indonesia Kembali Jadi Negara Paling Dermawan di Dunia untuk Keenam Kalinya!
Upah minimum menjadi upah terendah yang dilindungi secara hukum agar dapat menjadi acuan dan dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawannya.
Dengan adanya ketetapan upah minimum tersebut, para pemberi kerja dilarang membayar upah karyawannya dengan nominal di bawah yang ditetapkan.
Penentuan upah minimum di setiap negara tentunya berbeda-beda, misalnya tergantung pada tingkat inflasi, biaya hidup, kondisi perekonomian nasional, serta faktor-faktor spesifik lainnya yang mempengaruhi.
Ada beberapa negara dengan upah minimum tertinggi, ada pula negara-negara yang menerapkan upah minimum sangat rendah.
Sayangnya, beberapa negara dengan upah minimum yang rendah justru memiliki biaya hidup yang tidak setara.
Nah, berikut 5 negara dengan upah minimum paling rendah di dunia, apakah Indonesia termasuk?
Baca Juga: Tebarkan Kegiatan Positif, Srikandi Ganjar Ngaji Al-Barzanji Bersama Perempuan di Kabupaten Cilacap
1. Nigeria, 65 dolar AS atau setara Rp1.011.660
2. Uzbekistan, 86 dolar AS atau setara Rp1.338.504
3. India, 65 dolar AS atau setara Rp1.011.660
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber