Kategori Berita
Media Network
Jumat, 02 FEBRUARI 2024 • 06:25 WIB

Besar Pasak Daripada Tiang, Buat ITB Gencar Tagih UKT Mahasiswa Hingga Sarankan Pakai Pinjol

Selain itu, ada pula komponen beban ITB yang tiba-tiba melonjak signifikan lebih dari 4 kali lipat, yaitu Pendukung Kegiatan Akademik Penyelenggaraan Pendidikan.

Di mana beban dari segmen ini naik menjadi Rp84.04 miliar pada 2022, dari yang di tahun sebelumnya hanya Rp17,71 miliar. Kemudian, ada pula Beasiswa yang juga melonjak dari 2021, yang senilai Rp1,37 miliar menjadi Rp6,82 miliar di 2022.

Sebagai informasi, Sumbangan Beasiswa yang masuk dalam segmen pendapatan adalah beasiswa yang diterima ITB dari pemerintah, lembaga, atau pihak lain di luar ITB.

Sedangkan komponen Beasiswa dalam kelompok beban pengeluaran adalah beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa dari kantong ITB sendiri.

Baca Juga: Mengenal Tembiluk, Cacing Kayu Berukuran Besar yang Bisa Dimakan Mentah

Meski begitu, jika dibandingkan antara keduanya, pendapatan dari Sumbangan Beasiswa masih lebih tinggi ketimbang pengeluaran Beasiswa, meski dari tahun ke tahun nilainya fluktuatif.

"Jika lihat data yang diolah sederhana itu, saya khawatir pihak yang menanggung mayoritas pendapatan ITB ke depan adalah mahasiswa, bukan negara atau berbagai sumber pendapatan lain. Ini yang kami khawatirkan sejak 12 tahun lalu," ungkap dia.

ITB dilaporkan tengah berkolaborasi dengan lembaga keuangan yang menyediakan layanan pinjaman online atau pinjol.

Sebab, sejak masih berstatus sebagai mahasiswa, Ridha bersama kawan-kawannya pernah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Pendidikan Tinggi, khususnya terkait pasal UKT. Sebab, UKT dikhawatirkan menjadi biaya kuliah yang tidak terjangkau di masa depan.

Jika membuka dokumen lama, UKT sejatinya memiliki semangat penyederhanaan pembayaran. Dengan UKT, mahasiswa tidak perlu dipusingkan lagi dengan biaya di luar UKT seperti uang gedung, SPP, SKS, praktikum, wisuda, dan sebagainya.

Baca Juga: Netizen Kritik Dishub Pungut Warga yang Buka Parkir di Halaman Rumah, Kadishub: Saya Baru Tahu!

Selain itu, pada awalnya, UKT juga membawa semangat bahwa setidaknya ada 10% dari mahasiswa baru yang diterima di PTN harus memperoleh UKT di kelompok UKT terendah.

Jadi, minimal 5% dari mahasiswa harus masuk UKT kelompok I maupun kelompok II. Semangat ini sesuai dengan pasal 74 UU Dikti bahwa 20% dari mahasiswa baru harus mendapatkan advokasi biaya pendidikan tinggi yang terjangkau.

“Pertanyaannya sudahkah PTN selama ini melaksanakan amanat konstitusi? Di sisi lain, saya ingat alasan penolakan Judicial Review yang kami ajukan saat itu karena negara sejatinya tidak abai atas biaya kuliah mahasiswa. Hal ini tergambar dari pasal 76 dan pasal 88 Undang-Undang Pendidikan tinggi,” tutur Ridha.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Ltpb.itb.ac.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Besar Pasak Daripada Tiang, Buat ITB Gencar Tagih UKT Mahasiswa Hingga Sarankan Pakai Pinjol

Link berhasil disalin!