Ilustrasi pasangan yang menikah.
INDOZONE.ID - Dilansir dari postingan akun TikTok @pisangsusu40, seorang wanita membuat syarat dan perjanjian resmi pra-nikah, yang disahkan oleh seorang notaris untuk pasangannya, sebelum mereka menikah dan memulai kehidupan bersama.
Salah satu aspek menarik dari perjanjian tersebut adalah pemakaian peribahasa yang menunjukkan bahwa suami memiliki opsi untuk membeli sate kambing, daripada harus memelihara kambing tersebut sendiri.
Berikut ini adalah syarat perjanjiannya.
Baca Juga: Pentingnya Perjanjian Pranikah untuk Cegah Perceraian di Masa Depan
1. Perjanjian Pisah Harta
Harta atau aset apapun yang bergerak atau tidak bergerak yang dimiliki sebelum menikah, tidak termasuk harta gono gini, termasuk harta atau aset yang dibeli dari uang pribadi setelah menikah juga bukan harta gono gini, melainkan milik pribadi.
Jika ada utang, utang suami bukan tanggung jawab istri, begitu sebaliknya.
2. Tidak Posesif, Mengekang, Membatasi, Harus jujur
Tidak membatasi gerak gerik satu sama lain. Jika mau hangout, silahkan hangout, mau holiday, wara wiri, entartaint, staycation, bebas, tapi harus jujur.
Silahkan makan sate kambing tanpa harus memelihara kambing. Tapi jika ketahuan berbohong atau menutupi, apalagi selingkuh sampai pisah, maka harta suami jatuh ke tangan istri dan sebaliknya.
3. Tidak Ada Poligami Siri/Dibawah Tangan
Di point 2 sudah dibebaskan.
4. Tidak ada KDRT
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: TikTok/@pisangsusu40