INDOZONE.ID - Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa Ramadan adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja, seperti melalui mulut. Namun, apa hukum sikat gigi saat kita sedang berpuasa?
Meskipun sedang berpuasa, menjaga kesehatan gigi dan mulut tetap penting dilakukan dengan cara menyikat gigi. Tindakan ini tidak hanya menjaga kesehatan gigi tetapi juga membantu menjaga kesehatan selama berpuasa.
Kegiatan menyikat gigi melibatkan berkumur dengan air dan menggunakan pasta gigi. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah menyikat gigi dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Boleh Enggak Berhubungan Suami Istri saat Bulan Puasa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Menurut Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi dalam buku "125 Masalah Puasa", menggunakan siwak atau sikat gigi dengan pasta gigi dianggap diperbolehkan saat puasa.
Karena tindakan ini hanya sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut yang kemudian dikeluarkan lagi.
Namun, perlu diingat bahwa menyikat gigi dapat membatalkan puasa jika pasta gigi atau air tertelan ke tenggorokan. Apabila tak ada air yang tertelan atau terminum, maka sikat gigi tidak membatalkan puasa.
Terkait dengan pandangan Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, menyikat gigi saat berpuasa setelah waktu zuhur dianggap makruh.
Baca Juga: 9 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan, Hati-hati Poin Terakhir Sering Dilakukan Tanpa Kita Sadari
Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa bau mulut orang yang berpuasa lebih disukai oleh Allah daripada aroma kesturi.
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani pada Nihayatuz Zain menyebutkan apabila berkumur serta sikat gigi saat berpuasa dianggap jadi perbuatan yang makruh.
Dengan demikian, sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta gigi atau air yang tertelan ke tenggorokan. Namun, sebaiknya dilakukan dengan hati-hati agar tidak mempengaruhi kondisi puasa.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Buku/125 Masalah Puasa