INDOZONE.ID - Haid atau Menstruasi adalah hal alami yang terjadi kepada setiap perempuan. Umumnya ini terjadi setiap tujuh hari dalam satu bulan sekali, ada juga yang sepuluh hari setiap dua kali dalam satu bulan, atau tiga kali dalam 14 hari setiap satu bulan, atau yang lainnya.
Hal perbedaan ini sudah tidak asing bagi kalangan perempuan atau muslimah. Dalam hukum fikih, seorang perempuan bisa di katakan sedang mengeluarkan darah haid apabila memenuhi syarat-syarat haid yaitu:
Baca Juga: Kapan Waktu Bayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasanb Ustaz Abdul Somad
1. Darah yang keluar dari seorang perempuan yang sudah mencapai usia minimal haid, yaitu sembilan tahun.
2. Darah yang keluar minimal 24 jam.
3. Maksimal darah yang keluar tidak boleh melebihi 15 hari.
4. Minimal masa suci yang menjadi pemisah antara dua darah haid adalah 15 hari, 15 malam.
Namun hal ini sering menjadi boomerang bagi perempuan muslimah yang akan melaksanakan dan mengqadha puasa ramadhan. Bagaimana jika darah sudah dua kali keluar, sedangkan masa suci belum mencapai 15 hari?
Maka dalam kasus ini, sebenarnya menggunakan rumus yaitu ketika darah haid pertama (KD 1) ditambah masa berhenti (B) ditambah dengan darah kedua (KD 2), keseluruhan jumlahnya harus tidak melebihi 15 hari, maka dari darah pertama sampai darah yang terakhir hukumnya adalah haid.
Menurut pendapat kuat dari para ulama atau disebut dengan Qaul Ash-sahbi, rumus diatas tadi, jika dalam masa berhenti (B) melaksanakan solat, melaksanakan puasa, dan lain sebagainya, maka ibadah yang telah dilakukan hukumnya tidak sah, maka harus mengqadha puasa sebanyak jumlah total dari KD 1 + B + KD 2.
Namun menurut pendapat lemah dari para ulama atau disebut dengan Qaul Talfiq atau Qaul Alaqti, yang menyebutkan bahwa, jika dalam masa berhenti (B) melaksanakan solat, melaksanakan puasa, dan ibadah yang lainnya, maka semua ibadah yang dilakukan hukumnya sah.
Hanya saja ibadah puasanya di qadha sebanyak total dari jumlah darah yang keluar pertama (KD 1) ditambah darah kedua (KD 2).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube