INDOZONE.ID - Dalam ajaran Islam, musafir memiliki makna yang mendalam dan dihormati. Secara singkat eorang musafir adalah seseorang yang melakukan perjalanan jauh, biasanya melampaui batas jarak tertentu, dan tujuan tertentu.
Seseorang yang melakukan perjalan dengan jauh dengan tujuan untuk beribadah, bekerja, atau berkunjung ke keluarga termasuk kedalam golongan musafir.
Mendekati momentum mudik lebaran, untuk kamu yang melakukan perjalanan jauh maka kamu bisa juga disebut dengan seorang Musafir.
Namun untuk lebih lengkapnya, simak artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut pengertian musafir dalam Islam beserta keutamaannya.
Musafir adalah seorang yang melakukan perjalanan jauh, yang dalam konteks agama Islam, bisa termasuk perjalanan haji, umrah, perjalanan bisnis, atau kunjungan ke tempat-tempat suci.
Hukum dan tata cara ibadah bagi seorang musafir berbeda dengan orang yang tinggal di tempat tetap, dengan beberapa kelonggaran yang diberikan untuk memudahkan mereka dalam menjalankan kewajiban agama.
Seorang musafir memiliki kemudahan dalam menjalankan beberapa kewajiban agama. Misalnya, mereka dibebaskan dari menjalankan puasa saat berada dalam perjalanan yang panjang.
Baca Juga: Bacaan Niat Shalat Idul Fitri Berjamaah dan Sendiri, Arab, Latin, dan Terjemahannya
Ini bertujuan untuk memudahkan mereka dan memastikan kesehatan dan kenyamanan mereka selama perjalanan.
Seorang musafir juga diizinkan untuk memendekkan shalat, baik dalam jumlah rakaat maupun waktu, sebagai bentuk kelonggaran dan kemudahan dalam menjalankan ibadah di tempat yang baru dan mungkin tidak familiar.
Dalam sebuah konteks perjalanan, khususnya perjalanan yang berhubungan dengan ibadah seperti haji dan umrah, memberikan kesempatan bagi seorang musafir untuk meningkatkan amal ibadah mereka.
Ini bisa berupa meningkatkan ketekunan dalam ibadah, memperdalam pengetahuan agama, atau memperbaiki akhlak dan perilaku.
Baca Juga: Inspirasi 17 Caption Menarik Tentang Mudik Idul Fitri Bersama Keluarga
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: NU Online