Lupa Membayar Zakat Fitrah? Simak Hukum dan Solusinya Menurut Islam
INDOZONE.ID - Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Muslim sebagai bagian dari rukun Islam yang ketiga. Namun, terkadang kesibukan dan lupa dapat menyebabkan seseorang melewatkan pembayaran zakat fitrah.
Apa hukumnya jika seseorang lupa membayar zakat fitrah? Mari kita simak penjelasannya beserta solusinya.
Baca Juga: Jangan Salah Kaprah, Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Menurut penjelasan dalam kitab "Aun al-Ma'bud Syarh Sunan Abi Dawud", mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sebagai wujud wajib setelah melewati hari raya Idul Fitri. Hal ini karena zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi tepat waktu.
Karenanya, melewatkan pembayaran zakat fitrah dianggap sebagai dosa, serupa dengan meninggalkan shalat hingga melewati waktunya.
Ilustrasi Zakat Fitrah Untuk Orang Lain (Freepik.com @freepik)
1. Memohon Ampunan: Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memohon ampunan kepada Allah atas kesalahan yang telah dilakukan. Meminta maaf dan bertobat atas kelalaian dalam memenuhi kewajiban zakat fitrah.
2. Melaksanakan Qadha: Dalam Madzhab Syafi'i, seseorang yang lupa atau terlewat membayar zakat fitrah diwajibkan untuk melaksanakan qadha, yaitu membayar zakat fitrah yang terlambat setelah Idul Fitri dengan niat qadha.
3. Segera Membayar: Setelah menyadari kelalaian tersebut, sebaiknya segera membayar zakat fitrah. Hal ini untuk menghindari akumulasi dosa dan memberikan manfaat kepada mereka yang membutuhkan.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap Dengan Latin dan Terjemahannya
Lupa Membayar Zakat Fitrah? Simak Hukum dan Solusinya Menurut Islam
Mengingat pentingnya zakat fitrah dalam agama Islam, sangat penting bagi umat Muslim untuk memastikan pembayarannya dilakukan tepat waktu.
Namun, jika seseorang lupa atau terlambat membayar zakat fitrah, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memohon ampunan kepada Allah dan melaksanakan qadha sesuai dengan ajaran agama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Muslim.or.id