Kategori Berita
Media Network
Selasa, 16 APRIL 2024 • 19:05 WIB

Catat Jadwal Pencairan PIP 2024, Cara Pengecekan, dan Besaran Dana Penerima Secara Online Disini

Program PIP adalah program prioritas nasional yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek.

INDOZONE.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan upaya pemerintah yang dikelola oleh Kemdikbud untuk mendukung anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam mendapatkan akses pendidikan.

Hari ini, pada tanggal 16 April 2024, menjadi hari penting terkait dimulainya proses aktivasi rekening bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2024.

Langkah aktivasi ini menjadi krusial untuk mendapatkan dana bantuan PIP 2024.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Kampus Merdeka: Program, Tujuan, Persyaratan, Pendaftaran, serta Manfaatnya!

Bantuan sosial (bansos) PIP 2024 dikenal sebagai salah satu program bansos pendidikan yang khusus ditujukan untuk peserta didik.

Peserta didik yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Nominasi akan memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut.

Besarnya bantuan yang diterima oleh peserta didik bervariasi, mulai dari Rp 450 ribu hingga Rp 1,8 juta, tergantung pada jenjang pendidikan yang diikuti.

PIP menyediakan bantuan uang tunai untuk memperluas akses pendidikan hingga jenjang menengah bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar, dengan data terpadu di Dapodik dan DTKS Kemensos.

Besaran Dana PIP 2024

Program PIP adalah program prioritas nasional yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek.

Besaran bantuan uang yang akan diterima oleh peserta didik berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan yang diikuti, yaitu:

  • Jenjang SD sederajat: Rp 450 ribu.
  • Jenjang SMP sederajat: Rp 750 ribu.
  • Jenjang SMA dan SMK sederajat: Rp 1,8 juta.

Syarat Penerima PIP 2024

Ilustrasi - Pelajar di Surabaya pakai seragam sekolah.

Untuk memastikan kelayakan penerimaan bantuan, peserta harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Seperti berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kondisi khusus, seperti yatim/piatu, terdampak bencana, korban konflik, berkebutuhan khusus, atau memiliki orangtua/wali sebagai narapidana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pip.kemdikbud.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Catat Jadwal Pencairan PIP 2024, Cara Pengecekan, dan Besaran Dana Penerima Secara Online Disini

Link berhasil disalin!