Ilustrasi pasangan suami istri berbahagia
INDOZONE.ID - Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 28 Februari 2024, menunjukkan bahwa angka perceraian di Indonesia mengalami penurunan.
Angka perceraian menurun hingga 10,2 persen di tahun 2023 dengan 463.654 kasus. Jumlah ini menurun dibanding tahun sebelumnya, di mana angka perceraian mencapai 516.344 kasus.
Penurunan angka perceraian ini membuat Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengapresiasi kinerja Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurut Kamaruddin, KUA berperan dalam menyosialisasikan dan mengampanyekan pentingnya persiapan dan kematangan sebelum menikah.
Baca Juga: Korban Perceraian Orang Tua, Bocah SD Ini Terpaksa Jual Pentol Nafkahi Diri Sendiri
"KUA telah melakukan sosialisasi dan kampanye tentang pentingnya kesiapan emosional, spiritual, dan finansial, bagi calon pengantin yang ternyata berpengaruh terhadap penurunan angka cerai," kata Kamaruddin dalam kegiatan Workshop Pengembangan SIMKAH Gen 4 di Bogor, Selasa (14/5/2024) lalu.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin
Selain itu kata Kamaruddin, penurunan angka perceraian juga dipicu oleh penurunan jumlah pernikahan sebagai dampak dari revisi UU Perkawinan, yang mengharuskan usia minimal menikah wanita 19 tahun.
Oleh sebab itu, dia mendorong KUA untuk terus berperan dalam menjawab dinamika isu-isu sosial untuk memperkuat ketahanan keluarga.
"Jika keluarga rentan terhadap persoalan sosial, ekonomi, dan lain-lain, hal ini akan berdampak pada ketahanan keluarga," tambahnya.
Baca Juga: Duh, Toxic People Jadi Penyebab Utama Tingginya Angka Perceraian di Indonesia
Lebih lanjut kata Kamaruddin, pihaknya akan terus meningkatkan kualitas Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Kamaruddin mengatakan, Bimwin dapat mengubah paradigma dan cara pandang masyarakat terhadap KUA yang tidak hanya melayani pernikahan, tapi mengambil bagian dalam penyelesaian problematika sosial seperti kawin anak, stunting, perceraian, dan kemiskinan ekstrem.
Menurutnya, para calon pengantin harus bisa memahami makna, tujuan, dan persiapan perkawinan, agar dapat menciptakan keluarga yang sakinah.
"Calon pengantin harus mampu memahami makna, tujuan, dan persiapan sebuah perkawinan agar dapat membentuk keluarga sakinah," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag