Panduan Lengkap Tata Cara Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024
INDOZONE.ID - Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) merupakan momen penting dalam sejarah Indonesia yang diperingati setiap tanggal 20 Mei.
Tahun 2024, Harkitnas memasuki usia ke-116, dan pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai kegiatan seremonial untuk merayakannya.
Salah satu kegiatan utama adalah upacara bendera yang diimbau untuk dilakukan secara serentak di seluruh instansi pemerintah, swasta, lembaga pendidikan, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.
Upacara bendera dalam rangka Harkitnas bukan hanya sekadar ritual tahunan, tetapi juga sarana untuk mengingatkan kembali semangat kebangkitan nasional yang dipelopori oleh para pendiri bangsa.
Upacara ini diharapkan dapat memperkuat rasa persatuan dan kesatuan, serta membangkitkan semangat kebangsaan di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang beragam.
Pemerintah mengimbau partisipasi seluruh karyawan kantor, lembaga, instansi pemerintah dan swasta, lembaga pendidikan negeri maupun swasta, serta kantor perwakilan RI di luar negeri, untuk mengikuti upacara bendera ini.
Baca Juga: 35 Ucapan Selamat Hari Kebangkitan Nasional 2024, Menuju Indonesia Emas
Partisipasi luas ini bertujuan untuk menanamkan rasa kebangsaan dan kebersamaan dalam merayakan Hari Kebangkitan Nasional.
Agar pelaksanaan upacara bendera Harkitnas berjalan dengan khidmat dan sesuai dengan pedoman, berikut tata cara yang harus diikuti:
Upacara dimulai dengan pengibaran bendera Merah Putih. Tim pengibar bendera biasanya terdiri dari anggota Paskibraka atau petugas yang telah ditunjuk sebelumnya.
Pengibaran bendera dilakukan dengan penuh penghormatan dan diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Seluruh peserta upacara diharuskan berdiri tegak dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan penuh semangat.
Lagu ini merupakan simbol persatuan dan identitas nasional yang harus dinyanyikan dengan khidmat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kominfo