INDOZONE.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sangat berkomitmen dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang kerap berubah dengan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha melalui pelindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan, serta dialog sosial yang produktif.
Hal tersebut disamapaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah saat menyampaikan pidato nasional menanggapi laporan Dirjen International Labour Organization (ILO) tentang "Towards a renewed social contract" di Jenewa, Rabu (5/6/2024).
"Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan keadilan sosial bagi semua pekerja, termasuk perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. No one left behind,” kata Ida.
Pada Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-112 itu, Menaker Ida juga menyoroti pentingnya dialog sosial sebagai dasar kontrak sosial.
Baca Juga: Curahan Hati Wanita Disabilitas Bertubuh Mini dalam Pentas Menembus Batas di Yogyakarta
"Investasi dalam dialog sosial memperkuat ketahanan pekerjaan dan lingkungan kerja kita yang sehat," katanya.
Selain itu, investasi dalam pelatihan vokasi dan pendidikan menjadi prioritas untuk mempersiapkan pekerja menghadapi transformasi digital dan ekonomi hijau.
Indonesia juga siap beradaptasi dengan tekanan global, seperti ketegangan geo politik, persaingan perdagangan, dan perubahan pasar kerja.
"Investasi dalam program pembelajaran seumur hidup membantu pekerja beradaptasi dengan perubahan tuntutan pekerjaan," tambah Ida.
Baca Juga: 4 Zodiak yang Lebih Mengutamakan Karir daripada Cinta, Apa Aja Ya?
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan keadilan sosial dan kerja layak.
Reformasi pasar kerja melalui Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan meningkatkan fleksibilitas pasar, menarik investasi, dan menciptakan lebih banyak peluang kerja namun tidak melupakan pelindungan hak-hak pekerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release