Ilustrasi KTP (foto: daaitv.co.id)
INDOZONE.ID - Baru-baru ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta melakukan penonaktifan NIK bagi warga yang tidak melakukan update data kependudukan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan data kependudukan di DKI Jakarta akurat. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengecek apakah NIK KTP Anda terdaftar atau tidak dalam proses penonaktifan.
Berikut adalah 3 cara mudah untuk mengecek apakah NIK KTP DKI Anda sudah terdaftar.
Cara paling mudah dan cepat adalah dengan memanfaatkan layanan online yang disediakan oleh Dukcapil. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Ganti KTP DKI ke DKJ Tanpa Ribet
Beberapa aplikasi mobile yang dikembangkan oleh pemerintah daerah atau pihak ketiga juga menyediakan layanan pengecekan NIK. Berikut caranya:
Jika Anda tidak dapat menggunakan layanan online, Anda bisa langsung mengunjungi kantor Dukcapil terdekat di DKI Jakarta. Berikut caranya:
Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK KTP Anda terdaftar dalam proses penonaktifan atau tidak.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang: Panduan Lengkap dan Terbaru
Dengan mengetahui status NIK KTP Anda, Anda dapat memastikan bahwa Anda dapat menggunakan layanan publik dengan lancar dan tanpa hambatan. Pastikan Anda selalu update data kependudukan Anda agar terhindar dari penonaktifan NIK KTP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dukcapil