Kategori Berita
Media Network
Rabu, 19 JUNI 2024 • 15:42 WIB

Cara Cek NIK KTP DKI Jakarta, Apakah Sudah Terdaftar?

Ilustrasi KTP (foto: daaitv.co.id)

INDOZONE.ID - Baru-baru ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta melakukan penonaktifan NIK bagi warga yang tidak melakukan update data kependudukan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan data kependudukan di DKI Jakarta akurat. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengecek apakah NIK KTP Anda terdaftar atau tidak dalam proses penonaktifan.

Berikut adalah 3 cara mudah untuk mengecek apakah NIK KTP DKI Anda sudah terdaftar.

1. Melalui Website Resmi Dukcapil

Cara paling mudah dan cepat adalah dengan memanfaatkan layanan online yang disediakan oleh Dukcapil. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs web resmi Dukcapil DKI Jakarta https://kependudukancapil.jakarta.go.id/
  2. Pada halaman utama, pilih menu "Cek Pembekuan Warga".
  3. Masukkan 16 digit NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.
  4. Masukkan captcha yang tertera sesuai dengan gambar yang muncul.
  5. Klik tombol "Cek" 
  6. Setelah verifikasi, Anda akan melihat status pendaftaran NIK Anda.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Ganti KTP DKI ke DKJ Tanpa Ribet

2. Melalui Aplikasi Alpukat Betawi

Beberapa aplikasi mobile yang dikembangkan oleh pemerintah daerah atau pihak ketiga juga menyediakan layanan pengecekan NIK. Berikut caranya:

  • Download dan instal aplikasi Alpukat Betawi di smartphone Anda.
  • Buka aplikasi Alpukat Betawi dan login menggunakan akun Anda.
  • Pilih menu "Layanan" dan kemudian pilih "Cek Status NIK".
  • Masukkan 16 digit NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.
  • Klik tombol "Cek Status".

3. Mengunjungi Kantor Dukcapil

Jika Anda tidak dapat menggunakan layanan online, Anda bisa langsung mengunjungi kantor Dukcapil terdekat di DKI Jakarta. Berikut caranya:

  1. Cari lokasi kantor Dukcapil terdekat dari tempat tinggal Anda.
  2. Bawa dokumen penting seperti KTP 
  3. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda.
  4. Saat giliran Anda tiba, tanyakan kepada petugas untuk mengecek status NIK Anda.

Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK KTP Anda terdaftar dalam proses penonaktifan atau tidak.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang: Panduan Lengkap dan Terbaru

Dengan mengetahui status NIK KTP Anda, Anda dapat memastikan bahwa Anda dapat menggunakan layanan publik dengan lancar dan tanpa hambatan. Pastikan Anda selalu update data kependudukan Anda agar terhindar dari penonaktifan NIK KTP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dukcapil

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Cek NIK KTP DKI Jakarta, Apakah Sudah Terdaftar?

Link berhasil disalin!