Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumukan kalau pencairan dana bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) mulai dicairkan pada Rabu (26/6/2024).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Waluyo Hadi pada Selasa (25/6/2024) di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Kendati demikian. berapa besaran dana bantuan yang diterima oleh mahasiswa DKI Jakarta dari KJMU ini?
Baca Juga: Syarat Lengkap dan Besaran Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
Menurut data yang diterima, jumlah penerima bantuan KJMU tahap 1 tahun 2024 yaitu mencapai 15.649 mahasiswa dan untuk tahap 2 tahun 2024 sejumlah 19.042 mahasiswa yang menerima bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Penerima bantuan KJMU tersebut mendapatkan dana bantuan sebesar Rp9.000.000 per semester atau Rp1.500.000 untuk per bulan. Bantuan KJMU diberikan kepada mahasiswa yang memiliki KTP dan KK berdomisili DKI Jakarta dan memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke bangku kuliah.
Pada tahap 1 tahun 2024, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) mengeluarkan dana bantuan untuk KJMU sebesar Rp140,8 Miliar. Sedangkan untuk tahap 2 tahun 2024, diperkirakan sejumlah Rp171,3 Miliar.
Dana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk bantuan KJMU bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: 5 Zodiak yang Berpotensi Mendapat Pekerjaan Baru pada Bulan Juli 2024
Sebelumnya, mahasiswa penerima bantuan KJMU melakukan protes hingga audiensi kepada DPRD DKI Jakarta bersama Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta imbas dari keterlambatan pencairan dana bantuan KJMU.
Adapun isu yang dimaksud yakni Proses Verifikasi & Penetapan Penerima, Permasalahan Website KJMU/P4OP, Pencairan Dana KJMU Tahap 1 tahun 2024, dan Kondisi Penerima.
Keterlambatan pencairan dana bantuan KJMU sangat berimbas pada keberlangsungan hidup mahasiswa penerima bantuan, seperti harus berhutang untuk memenuhi keperluan hidup dan perkuliahannya.
Hasil dari audiensi tersebut, salah satunya yaitu penetapan pencairan dana bantuan KJMU tahap 1 tahun 2024 akan dimulai pada Rabu (26/6/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Disdik DKI Jakarta, KJMU