Ilustrasi perpustakaan sekolah. (Freepik)
INDOZONE.ID - Pustakawan acap kali dipahami sebagai penjaga perpustakaan. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa salah satu tugas pustakawan adalah memastikan keamanan buku-buku perpustakaan, tetapi tugas pustakawan jauh dari sekadar itu.
Pustakawan memastikan buku-buku yang menjadi minat pengunjung tersedia, dapat ditemukan secara mudah, siap untuk dipinjam, selalu dalam kondisi bagus, dan lain-lain. Satu kata yang tepat untuk menggambarkan tugas pustakawan tersebut adalah manajemen.
Pustakawan adalah sebuah profesi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan perpustakaan, mulai dari mengadakan koleksi perpustakaan hingga melayaninya kepada pengunjung.
Baca Juga: Apa yang Terjadi Bila Perpustakaan Sekolah Ditiadakan?
Berikut 5 fakta menarik yang jarang orang ketahui dari profesi pustakawan seperti apa yang tertuang alam UU No 43 tahun 2007:
Pengadaan koleksi dapat berupa pembelian buku maupun pemberian buku. Buku-buku yang dibeli secara langsung oleh perpustakaan tentunya berdasarkan kebutuhan dan minat pengunjung.
Oleh karena itu, pustakawan bertugas mengidentifikasi buku seperti apa yang dibutuhkan dan diinginkan pengunjung.
Pustakawan tidak boleh semena-mena dalam mengadakan buku, apalagi dengan membeli buku berdasarkan keinginannya sendiri. Untuk mengidentifikasi biasanya pustakawan menyebar kuesioner usulan buku, mewawancarai pengunjung, atau melalui kotak usulan.
Sedangkan pengadaan melalui pemberian, pustakawan biasanya perlu berperan aktif dengan mengajukan proposal kepada pihak-pihak potensial.
Koleksi yang telah diperoleh melalui proses pengadaan selanjutnya perlu diolah terlebih dahulu sebelum siap dilayankan kepada pengunjung. Pengolahan koleksi meliputi kegiatan inventarisasi, klasifikasi, katalogisasi, penempelan atribut, dan pengerakan.
Kegiatan inventarisasi merupakan kegiatan pendataan koleksi yang dimiliki perpustakaan. Setelah buku baru datang, informasi buku seperti tanggal masuk dan sumber perolehan dicatat terlebih dahulu untuk diberikan nomor inventaris.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Undang-undang